Simalungun, Boaboanews.com
Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sabu, CP alias Coki (37) wiraswasta, warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar, diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
“Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring SH mengatakan, pelaku di ciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Menindaklanjut informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar
bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan dan tanpa buang waktu pelaku langsung diamankan serta di geledah badannya dan petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya, “terang Lukman.
Lebih lanjut Lukman menyampaikan saat di interogasi, Coki mengaku diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Guna pengembangan ungkap jaringan, CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut serta di proses secara hukum, “pungkasnya.(PS06)