Simalungun, Boaboanews.com
EK alias Eka (33) pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis shabu, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib mengatakan Pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
Dari informasi itu diketahui bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan pada hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Kedua Kanit Iidik itu bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.
Diinterogasi Pelaku Eka mengaku shabu itu miliknya yang dibeli nya dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku Eka dan barang bukti Shabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, “kata AKP Lukman mengakhiri.(PS06).