Simalungun, BoaBoaNews
Marharoan Bolon (Gotong Royong) adalah Budaya Nenek Moyang Bangsa Indonesia di setiap kegiatan yang digelar Masyarakat.
Marharoan Bolon sudah menjadi Budaya yang menggerakkan seluruh dinamika yang berkembang di Kabupaten Simalungun, jauh sebelum system Peemerintahan muncul, baik system Kerajaan (Monarki) maupun setelah Merdeka (Republik).
Dulu, nyaris di setiap sendi kehidupan Marharoan menjadi ciri khas pelaksanaan program. Mulai dari membuka perkampungan, hingga membuka lahan pertanian bahkan saat Duka maupun Sukacita.
Namun seiring dengan perjalanan waktu, Marharoan semakin berkurang hingga yang tersisa hanya pada saat Pesta dan Saat ada Duka/musibah.
Di berbagai Daerah di Republik ini, Budaya Gotong Royong diangkat Pemerintah Daerah menjadi Satu Program yang diorientasikan menjadi perangsang untuk mempercepat laju pembangunan (phisik) mengingat keterbatasan Anggaran yang mampu disediakan Pemerintah.
Namun untuk menjaga marwah Budaya Gotong Royong agar tidak disalah gunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Progtam tersebut diberi landasan hukum melalui Peraturan Daerah. Di P.Jawa dan luar jawa banyak Pemerintah Daerah yang sudah melandasinya dengan Perda, namun di Kabupaten Simalungun Program ‘Marharoan Bolon’ yg sudah di launching pada Senin 11 Mei 2021 yang lalu di Kecamatan Silimakuta, belum beralaskan hukum.
Bupati Simalungun dalam Pertemuan dengan Insan Pers pada Selasa 12 Mei lalu di Rumah pribadinya di Jl Surung Dayung Pematang Simalungun, mengatakan, bahwa pada Launching tersebut, terkumpul 72 Dump Truck, Batu kerikil untuk perkerasan Jalan yang menghubungkan 2 Desa dan Radiapoh Sinaga menyumbang 30 Dump Truck Kerikil.
Selasa 18 Mei 2021, Bupati telah membentuk Panitia Marharoan Bolon dengan melibatkan seluruh Petinggi Pemerintah Kabupaten sejak Bupati hingga Camat, Sebagai Pembina, Pengarah, Penasehat hingga Kordinator dengan Instruksi Bupati agar seluruh Camat membentuk Panitia Kecamatan serta Lurah/Pangulu membentuk Panitia Kelurahan/Nagori.
Namun Instruksi Bupati Simalungun tersebut tidak dilandasi Peraturan Hukum yang jelas sehingga berpotensi mengundang Reaksi Negatip dari Masyarakat, sebagaimana diungkapkan seorang warga bermarga Saragih yang ditanyai BoaBoaNews, ketika sedang membaca berita tentang Marharoan Bolon di kedai Simpang Perumnas Batu 6.
Saragih mengatakan bahwa permintaan Pemkab Simalungun untuk bergotong royong di saat pandemic Copid 19, merusak perekonomian Rakyat, sangat tidak tepat, sementara Pemerintah Pusat berusaha menggelontorkan Bantuan Sosial, ucapmya lirih.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani yang ditemui BoaBoaNews, Rabu 19 Mei 2021 tadi siang, mengatakan bahwa untuk sementara, Program Marharoan Bolon ini tidak perlu berlandaskan hukum, biarkanlah berjalan dulu, nanti kita lihat perkembangannya.
Menjawab pertanyaan BoaBoaNews tentang upaya mengumpulkan sumbangan dari Masyarakat apakah diperbolehkan tanpa landasan hukum, Ketua DPRD dari Golkar itu, mengatakan bahwa Dasar Hukum dibutuhkan hanya apabila program Marharoan Bolon ini berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Ketika BoaBoaNews menyampaikan bahwa potensi penyimpangan sangat besar untuk pagelaran sebuah program yang hanya partisipasi semata, Ketua Dewan yang juga Ketua Golkar ini mengatakan akan dipikirkan kemudian.
Marharoan Bolon memang gerakan yang sangat humanis, dan sangat layak di lestarikan namun agar tidak mengundang banyak polemik adalah sangat elok apabila program ini dibungkus dengan Peraturan yang jelas agar penatalaksanaan Marharoan Bolon berlangsung dengan tertib dan penuh keteraturan (02).