Simalungun, Boaboanews.com
Bahan Material berupa tanah timbunan proyek pembangunan Jalan Tol Indrapura – Tebing Tinggi yang melintasi Kecamatan Air Putih Kabupaten Asahan, diduga berasal dari usaha galian C ilegal alias tidak memiliki izin resmi.
Sesuai informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Proyek Jalan Tol itu disebut – sebut dikerjakan PT PP PRESiSi. Memakai bahan material tanah timbunan produk galian C tak berizin yang didatangkan dari lokasi Kampung Kulon Kelurahan Bosar Maligas Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
“Galian C di kampung Kulon itu kan gak ada izinnya alias ilegal, kenapa pula bisa digunakan untuk proyek bangunan Jalan Tol. Biasanya, selain harus ada izin, tanah yang akan digunakan harus lulus uji di laboratorium,” ujar beberapa Warga Pasar Baru.
Mirisnya, pemilik galian C ilegal menjual tanah galiannya ke pihak PT PP PRESiSi seharga Rp.80 ribu/Dam truck jenis Colt Diesel. Untuk menggali maupun mengisi tanah kedalam mobil Dam Truck mereka menggunakan alat berat seperti Beko yang disediakan pengusaha PT.PRESiSi.
Camat Bosar Maligas Gerhard Lubis, ketika dikonfirmasi dikantornya Pasar Baru, Kamis (20/5) mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan galian C yang ada di wilayahnya.(0016)