Boaboanews.com,Simalungun
Sekira pukul 09.00 WIB Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (1/7/2021) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Pemkab Simalungun di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Tindakan penggeledahan itu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan Sambung Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4637 sambungan.
Sambungan tersebut terdiri atas 2.637 SR tahun 2019, sejumlah 2000 SR tahun 2018 dan dugaan terjadinya pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Betty Sinaga sebagai Direktur Utama.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua (2) lokasi yaitu Kantor PDAM Tirta Lihou dan Rumah Dinas Direktur Utama Betty Sinaga yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih Kecamatan Raya. Tim penyidik Kejatisu giat melaksanakan penggeledahan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka maupun berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dilakukan perhitungan.
Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.
Tim menemukan beberapa berkas penting di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou. Penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun. bbn-0017/PR