Simalungun, Boaboa News.com
Kontraktor di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara terancam bangkrut karena proyek yang telah selesai dikerjakan belum dibayar dan dikenakan bayar Pajak tiga kali oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan kalangan kontraktor mengatakan, rekanan yang memperoleh proyek Tahun Anggaran 2021pada Dinas Pertanian, Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air dan PU (Pekerjaan Umum) sudah menyelesaikan pekerjaannya sekitar bulan Mei lalu.
Namun belum dibayar hingga Akhir bulan Agustus, bahkah diwajibkan bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 3,6 persen dari jumlah anggaran proyek akibatnya kontraktor terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dan menambah bunga pinjaman sebab sebelumnya mereka meminjam untuk menambah modal mengerjakan proyek tersebut.
Alasan keterlambatan pembayaran proyek disebut – sebut kondisi keuangan Pemkab Simalungun kosong. Masing – masing Kepala Dinas melalui Panitia Proyek dan Bendahara Dinas Kepada setiap rekanan menjanjikan bakal membayarnya tapi kepastian tanggal pembayaran tidak ditentukan.
Anggaran proyek tiap paket mencapai Rp.139 juta sampai Rp. 1,4 Milliar bersumber dari dana APBD Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2021. Uniknya, di Dinas PU saat ini kontraktor yang memperoleh proyek sedang mengajukan permintaan DP/Uang Muka tapi tak terealiasi.
Sedangkan Bukti Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diterapkan Dinas Pertanian, Dinas PU dan Dinas Penataan Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Air dibuat menjadi salah satu persyaratan pengurusan Berita Acara Proyek selesai 100 persen.
Apa bila kontraktor tak bersedia membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut maka Panitia dan Bendahara Dinas tidak bakal mengajukan berkas Berita Acara selesai 100 persen ke bagian keuangan Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Pada hal seluruh Proyek Pemkab Simalungun sudah dikenakan PPN 10 Persen dan PPh 2 persen. Kini ditambah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekitar 3,6 persen. Penerapan tersebut telah melanggar Perpres No.12 tahun 2021. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan disetorkan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah.
Demikian juga Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa disebutkan Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Asbes, Batu Tulis, Batu Setengah Permata.
Batu Apung, Batu Kapur, Batu Permata, Bentonit, Dolomit, Feldspar, Garam Baru (Halite), Grafit, Granit/Andesit, Kalsit, Kaolin, Leusit, Magnesit, Mika, Marmer, Nitrat, Opsidien, Oker, Pasir dan Krrikil, Pasir Kuarsa, Perlut, Phospat, Talk, Tanah Serap (Fullers Earath), Tanah Diatome, Tanah Liat, Tawas (alum), Tras, Yarosif , Zeolit, Basal dan Trakkit.
Sedangkan yang dikenakan Pemkab Simalungun terhadap seluruh proyek yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan seperti Batu Padas atau Batu Kali tidak ada diatur didalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, dasar pengutipan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2019 tentang petunjuk tehnis pengelolaan pajak pajak mineral bukan logam dan batuan.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Nomor 12 Tahun 2009 Subjek maupun Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan, pemakai Mineral bukan Logam dan Batuan tidak dikenakan Pajak, artinya kontraktor cuma pembeli/pemakai.
Sementara itu, asal usul penerbitan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 karena Pengelolaan Retribusi Galian C sejak Tahun 2018 yang lalu diambil alih Pemerintah Provinsi hingga sebagai penggantinya diterbitkan Peraturan Bupati, namun objek yang dikelola sama yaitu Tangkahan Batu Padas/Batu Kali dan Pasir Sungai/Kali.
Ketua DPC Gapeksindo Kabupaten Simalungun Bona Tunas Lumbangaol ketika bincang – bincang dengan Wartawan baru – baru ini dikantornya Jalan Asahan Pematang Siantar mengungkapkan, pekerjaan proyek di Kabupaten Simalungun telah sesuai dengan Perpres dan perundang – undangan lainnya yang berlaku di NKRI.
Mengenai pembayaran dan sanksi hukum diatur didalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang dituangkan kedalam Surat Perjanjian Kontrak antara Rekanan dengan Dinas bersangkutan selaku pemberi proyek.
Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini Dinas pemberi proyek harus melakukan pembayaran bila fisik proyek selesai 100 persen dengan baik dilapangan sesuai hasil pemeriksaan pengawas, PPTK, Panitia Penerima Barang dan PPK.
Jika Dinas bersangkutan tidak mematuhi Surat Perjanjian Kontrak alias tak membayar proyek yang sudah selesai dikerjakan, itu sudah melanggar peraturan. Pihak penyedia jasa boleh mempidanakan Pemkab Simalungun.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jelas tertulis Musyawarah dan Mufakat, bila terdapat kekurangan hasil temuan BPK tidak ada sanksi pidana kepada kontraktor, cuma sanksi adaministratip dan keperdataan, Rekanan mempunyai hak yang sama dengan Dinas.
“Menyangkut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sangat bertentangan kepada Peraturan yang berlaku, mana mungkin Pemerintah Daerah melalui Perbup nomor 11 Tahun 2019 dapat menerapkan Pajak, tidak jelas itu,” ujar Bona Tunas. (PS 01)