Samosir – Boa Boa News | Tampak ada kejanggalan dalam hal Desa Huta Galung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menjadi penerima alokasi kinerja dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021. Sesuai regulasi yang berlaku, Alokasi Kinerja DD diberikan kepada Desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik, padahal kinerja keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Huta Galung dari tahun 2019 ke 2020 justeru wanprestasi, karena SiLPA membuncit dan uang tunai dari SiLPA 2020 dikemplang puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Desa Huta Galung menjadi penerima Alokasi Kinerja dari Dana Desa (DD) pada Tahun 2021 yang besarannya Rp 288.153.000, sebagaimana diterakan pada Lampiran Perbub Samosir Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021.
Ketentuan mengenai Alokasi Kinerja DD sesuai Permenkeu RI Nomor : 222/PMK.07/2020 (yang kemudian dirobah menjadi PMK Nomor 69/PMK.07/2021), pada Pasal 1 angka 11 disebutkan, alokasi kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Selanjutnya pada Permenkeu 222/2020 ini dijelaskan dasar-dasar penilaian kinerja desa, Pasal 6 ayat (7), disebutkan penilaian kinerja terbaik berdasarkan indikator penilaian, a. kriteria utama yaitu desa yang tidak menerima alokasi afirmasi dan b. kriteria kinerja bedasarkan fariabel, pertama pengelolaan keuangan dengan bobot 20 %, kedua pengelolaan dana desa dengan bobot 20 %, ketiga capaian keluaran dana desa dengan bobot 25 % dan keempat capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35 %.
Sementara informasi yang dihimpun media ini, pada aspek kinerja keuangan atas pelaksnanaan Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Pemerintah Desa Huta Galung justru tampak wanprestasi bahkan merupakan pelanggar peraturan perundangundangan. Besaran SiLPA desa ini justru kondisinya membuncit dari tahun 2019 ke 2020 dan terjadi pengemplangan uang (tunai) SiLPA Tahun 2020 sebesar puluhan juta rupiah yang teradi sampai dengan Bulan Maret 2021.
Dari berbagai sumber, mengenai membuncitnya SiLPA dari Tahun 2019 ke Tahun 2020 tentu bukan bukti kinerja yang baik atau membaik, bahkan justeru merupakan indicator wanprestasi kinerja Pemdes Huta Galung. Mengenai uang SiLPA 2020 desa ini yang secara tunai dikemplang senilai Rp 60-an juta rupiah, bahwa benar terjadi uang desa ini yang seharusnya sudah berada di rekening kas desa per-31 Desember 2020 itu dikuasai entah siapa sampai dengan sekitar akhir Bulan Maret 2021.
Kaur Keuangan Pemdes Huta Galung, W Nainggolan kepada media ini mengaku bahwa benar ada senilai Rp 60 jutaan uang tunai SiLPA 2020 yang tidak disetor ke kas per-31 Desember 2020 yang kemudian dikembalikan ke rekening kas desa Huta Galung pada sekitaran akhir Maret 2021. “Saya pastikan sudah ada di rekening Pak. Sudah disetorkan pada Bula Maret.” Sebut Nainggolan yang ditemui media ini di kantornya Kamis (24/2).
Kondisi SiLPA membuncit Desa Huta Galung tidak dapat dipungkiri merupakan bukti ketidakcakapan Pemdes Huta Galung dalam mendayagunakan uang desa yang ada untuk tujuan memakmurkan masyarakat desa. Sementara SiLPA 2020 desa ini secara tunai dikemplang senilai Rp 60-an juta rupiah merupakan tindak ketidaktaatan pada azas pengelolan keuangan Negara serta merupakan pelanggaran peraturan perundangudangan.
Sumber media ini menyebutkan, praktek pengemplangan uang tunai SiLPA Desa seperti ini kata sumber jelas sebagai kinerja keuangan yang tidak taat azas bahka sebagai pelanggaran atas peraturan perundang-udangan. Sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Azas Pengelolaan Keuangan Desa adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dimana APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Peraturan ini mensyaratkan, bahwa pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sehingga, kondisi sejumlah uang tunai di luar rekening kas melampaui tanggal 31 Desember namun dicatat sebagai SiLPA, hal tersebut tidak hanya menyalahi azas, tetapi merupakan pelanggaran peraturan perundangundangan.
Ditanya mengenai kejanggalan dalam hal Desa Huta Galung penerima alokasi kinerja dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Kaur Keuangan Pemdes Huta Galung, W Nainggolan, mengaku tidak mengetahui dan memiliki data yang memadai mengenai hal itu. Hanya dikatakan Nainggolan, dirinya menduga bisa jadi walaupun kinerja kelola SiLPA Desa ini tidak baik, tetapi mungkin di tiga indikator kinerja lainnya sangat baik. “Mungkin saja penilaian dari tiga indikator kinerja lainnya desa ini tinggi.” sebut Nainggolan.
Hal ini pun telah mengundang perhatian Ketua DP LSM Galaksi Kabupaten Samosir Martogi Siringoringo mengatakan sedang melakukan investigasi dan telah menyambangi Kantor Desa Huta Galung Kamis (24/2) untuk mengklarifikaskan kepada Pemdes Huta Galung terkait kejanggalan tersbut.
Mengenai hal ini, Bupati Samosir dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Samosir yang dikonfirmasi secara tertulis beberapa waktu lalu belum memberikan tanggapan. (smr-01)