Simalungun BoaBoaNews
Munculnya Wacana Penundaan PILPANAG(Pemilihan Pangulu Nagori) Serentak 2022 di Kabupaten Simalungun, oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, memicu protes dan tantangan dari Assosiasi Pemerintah Desa yang diungkapkan Ketuanya, Marhua Simarmata.
Marhua yang juga Pangulu Rambung Merah ini menyatakan bahwa tahun 2022 ini sekitar 270 Pangulu berakhir masa jabatannya di tahun ini. Maka sesuai dengan Amanah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati 2016, Pilpanag harus digelar di tahun 2022 ini.
Jika karena satu dan lain hal, harus ditunda, maka yang berwenang menundanya adalah Menteri Dalam Negeri, sesuai PP 10/2014, Ujar, Ketua Assosiasi ini serius.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun Drs Jonni Saragih yang dikonfirmasi BoaBoaNews Jumat 25/2-22 kemarin mengatakan bahwa penundaan harus dilakukan untuk melengkapi Perbup ttg Pilpanag, karena ada Kondisi strategis yang harus diakomodir, disamping itu Dana PILPANAG yang seyogianya harus ditanggung Pemerintah Kabupaten secara utuh, di APBD 2022 hanya tertampung Rp 1,4 M dari kebutuhan yang seharusnya Rp 18 M. Kadis mengatakan, PILPANAG kemungkinan bisa digelar, setelah PAPBD digelar.
Aktivis Anggaran yang dihubungi BoaBoaNews Sabar Damanik ST mengatakan bahwa PILPANAG bisa tetap digelar sebelum Masa Bakti Pangulu berakhir di 2022 ini yang rerata berakhir pada 17 Augustus 2022 ini. Sabar melanjutkan, bahwa untuk memenuhi Biaya PILPANAG yang dibutuhkan, Bupati bisa mengeluarkan Perbup dengan izin Prinsip dari Undur Pimpinan DPRD.
Anggaran yang bisa dialihkan adalah Anggaran yang tidak Prioritas seperti Dana Hibah yang tahun ini ditampung di APBD dengan besaran Puluhan Milliar. Mengingat PILPANAG ini adalah Prioritas sesuai tuntutan Peraturan, maka sudah seharusnya Bupati mengutamakan nya.
(PU02)