Boaboanews.com, SImalungun. Dinas Pendapatan Kabupaten Simalungun, menggelar pendataan ulang PBB. Hal ini ini dilaksanakan untuk meng-update bangunan fisik perumahan. “Setelah 20 tahun berlalu, yang pasti sudah banyak berubah,” ucap Kadis Pendapatan Kabupaten Simalungun Frans Saragih SSTP, MSi kepada Boaboanews, melalui sambungan seluler, Rabu (18/05/20220).
Frans menambahkan, bahwa tujuan meng-update data PBB adalah dalam rangka meningkatkan PAD. Dijelaskannya, bahwa pendataan PBB terakhir di Simalungun dilakukan di awal tahun 2000an. Rentang waktu yang cukup lama sampai saat ini, pasti mengakibatkan banyak perubahan dilakukan masyarakat pada fisik bangunan awal.
“Seiring perubahan, maka Pajak Bumi dan Bangunan juga harus disesuaikani, dan hasil PBB ini kelak dikembalikan juga ke warga melalui program pembangunan, baik fisik maupun non fisik,” ujar Frans mengakhiri.
Pantauan Boaboanews di Kecamatan Siantar, pendataan berbiaya Rp2.500/rumah ini diserahkan kepada Gamot, dengan harapan, pendataan akan berlangsung mulus karena setiap Gamot, pasti sudah didikenal oleh warganya.
Baca Juga : 386 Pangulu Dan Perangkatnya Tidak Gajian
Namun hingga 2 minggu berselang, pendataan itu berjalan di tempat. Pasaribu, dari Cabang Dinas Pendapatan Kecamatan Siantar yangg ditugasi untuk 3 Nagori, terpaksa gigit jari karena data yang diharapkan dari 3 Nagori: Sitalasari, Laras ll dan Pantoan Maju, ternyata tidak terkumpul. Para Gamot yang ditugasi oleh Pangulunya, mengelak dengan 1001 alasan. Padahal launching pelaksanaan dikumpulkan di Gedung MUI dan langsung dihadiri oleh Bupati Simalungun, namun faktanya, program tidak berjalan.
Ngeyelnya Gamot yang diinstruksikan meng-update PBB, diduga tidak terlepas dari rendahnya kapasitas pangulu dalam memanage aparatnya, sehingga instruksi yang datang dari Bupati pun, tidak digubris.
Baca Juga : GAJI APARAT NAGORI SEGERA DICAIRKAN
Pasaribu yang diinstruksikan atasannya untuk mengkoordinir 3 nagori, dengan time schedule yang sudah ditetapkan, terpaksa menahan dongkol. Namun apa mau dikata, Gamot sebagai bawahan pangulu yang tidak melaksanakan tugas.
Pasaribu menjelaskan, keterlambatan pendataan bisa memperlambat penagihan yang imbasnya memperlambat pembayaran gaji pangulu yang bersumber dari ADN. Sementara ADN (Alokasi Dana Nagori) bersumber dari PAD, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan.(poud-02/dedi))