Humbahas, Boa Boa News
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), membangun satu unit Puskesmas di Desa Hutapaung, Kecamatan Pollung. Namun akses jalan menuju Puskesmas tersebut tidak ada. Agar Puskesmas dapat berfungsi, Pemkab HUMBAHAS berupaya membebaskan lahan milik warga. Lahan strategis yang diincar menjadi akses jalan, adalah milik warga bernama Manombang Lumban Gaol.
Manombang mau melepaskan lahannya untuk akses jalan ke Puskesmas dengan syarat, Pemkab HUMBAHAS menjadikan salah satu anaknya bekerja sebagai tenaga honorer. Pemkab HUMBAHAS berjanji memenuhi permintaan, dan lahannya seluas 8 x 48 meter dilepas untuk jalan menuju Puskesmas Hutapaung.
Namun setelah Jalan dibangun, serta Puskesmas beroperasi selama 5 tahun, anak Manombang Lumban Gaol tak kunjung diangkat menjadi pegawai honor. Manombang meradang. Akses jalan yang diserahkan kepada Pemkab itu ditutup dengan seng. Jalan ke Puskesmas terblokir dan warga yang ingin berobat terhalang. Sementara waktu, pelayanan kesehatan dipindah dan pasti tidak tidak maksimal.
Baca Juga : Managamen Sekolah Berbasis Budaya Batak
Di sisi lain, Pemkab HUMBAHAS ternyata sudah memenuhi permintaan Manombang Lumbangaol. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol.
“Pemerintah Humbahas telah memenuhi permintaan Manombang sebagai pemilik tanah yang menghibahkan tanahnya untuk akses jalan menuju Puskesmas tersebut,” ucap Ramses kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/05/2022) melalui sambungan WhatsApp. Ramses yang ikut langsung dalam kesepakatan antara Pemerintah Humbahas dan Manombang, mengatakan, anak Manombang sudah diangkat menjadi pegawai honorer di Puskesmas Hutapaung.
“Udah diangkat parumaennya (menantu perempuan) honor di Puskesmas itu, Jadi sebenarnya tidak ada masalah lagi dan tidak ada ingkar janji dilakukan Pemkab,” ungkap Ramses singkat.
Baca Juga : Bupati Humbahas Harapkan BSPS Dipergunakan Tepat Sasaran
Dalam protes Manombang Lumban Gaol yang diceritakannya lewat video, anaknya tak kunjung diangkat menjadi tenaga honorer di kantor Pemerintah Humbahas. Padahal, sudah ada kesepakatan sebelumnya atas jalan yang dihibahkan berukuran 48 meter x 8 meter untuk akses jalan menuju Puskesmas dimaksud.
Dikatakan, perjanjian yang disepakati Manombang Lumban Gaol dengan Pemkab Humbang Hasundutan adalah, anak Manombang diangkat sebagai tenaga honorer di Pemkab HUMBAHAS, namun yang diangkat adalah parumaen (menantu), itupun diangkat sebagai Honorer di Puskesmas Hutapaung. Diduga karena Pemkab tidak menepati janji sesuai kesepakatan, maka Manombang menutup akses jalan yang sempat dihibahkan itu.
“Janji memang harus disepakati sesuai perjanjian. Anak tidak sama dengan parumaen, maka Pemkab harus mengevaluasi keputusannya,” ujar seorang warga yang tak mau ditulis namanya.(Selis Tumanggor/pu)