Simalungun, Boa Boa News
Pemkab Simalungun membagikan Press Release melalui Diskominfo, yang isinya tentang Perintah Bupati kepada Kadis BPMN agar melaksanakan Pemilihan Pangulu atau Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag).
Perintah Bupati, tentu tidak sama dengan Instruksi, maka Perintah tersebut tentu tidak dengan Nomor terregister, hanya berbentuk narasi atau disampaikan secara lisan.
Walau sudah diperintah, tidak disebutkan kapan harus dilaksanakan, hanya di relis yang dibagikan itu disebut, masih ada kendala,. Yang pertama, dana yang tersedia hanya Rp 1,8 miliar atau kitar 10% dari perkiraan kebutuhan Pilpanag sekitar Rp 18 miliar.
Baca Juga : GAJI APARAT NAGORI SEGERA DICAIRKAN
Jumlah itu untuk menggelar pemilihan di 248 nagori (desa). Maka, agar bisa dilaksanakan harus menunggu pembahasan Perubahan APBD dulu, yang jadwal pembahasannya belum diagendakan. Di samping itu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan calon pangulu yang berasal dari nagori di luar nagori pemilihan, padahal di Perda Simalungun hal ini belum diakomodir.
Selain itu, masih dari Kemendagri, akibat Covid-19, satu TPS hanya boleh menampung 500 pemilih. Padahal, selama ini di Simalungun, Pemilihan Pangulu (Kepala Desa) hanya membutuhkan 1 TPS.
Sesuai relis yang dibagikan, peraturan baku yang mengakomodir Peraturan Mendagri, sudah diagendakan, maka Perintah Bupati agar Kadis BPMN menjalin koordinasi dengan dinas terkait, agar pemilihan pangulu bisa digelar.
Baca Juga : PENCAIRAN DANA DESA DI SIMALUNGUN TERLAMBAT KARENA PROGRAM TITIPAN
Pertanyaannya, apakah tahun 2022 ini bisa digelar? Mengingat 244 dari 248 nagori tersebut, Masa Bakti Pangulunya akan berakhir pada 17 Augustus 2022 mendatang.
Dari uraian di atas tipis kemungkinan Pilpanag bisa digelar sebelum 17 Augustus mendatang dan dapat dipastikan 244 Nagori akan dipimpin PLT Pangulu, yang berasal dari ASN, hingga Pemilihan Pangulu di Simalungun digelar, entah bulan berapa.(pour-rel)