Simalungun, Boa Boa News
Pemalsuan tanda tangan Maujana Nagori (BPD, red) pada penerbitan Peraturan Desa tentang APBNag TA 2021 yang lalu di Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mengakibatkan Maujana menolak menanda tangani, APBNag TA 2022. Dampaknya, Dana Desa kemungkinan dibekukan selama 1 tahun anggaran.
Pemalsuan tanda tangan yang sudah dilaporkan ke Polres Simalungun ini, memicu temuan-temuan lain, tentang dugaan penyalahgunaan gunaan wewenang yang diduga dilakukan Pangulu dan perangkatnya. Tidak hanya ke polisi, Maujana Nagori Sitalasari juga melaporkan dugaan Ketidak becusan Pangulu dan Perangkatnya kepada Bupati Simalungun, tentang pelayanan kepada masyarakat.
Buntutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori, Jonni Saragih SiP, mengundang dan memfasilitasi pertemuan dengan Maujana Sitalasari, Pangulu, Camat Siantar, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kementerian Desa dan PD Kecamatan/Desa, untuk berembuk mencari Solusi demi kepentingan 3000an Warga Sitalasari, agar Dana Desa bisa dikucurkan.
Baca Juga : 10 Kecamatan di Simalungun Bisa Terbitkan KTP
Usulan Maujana untuk memberhentikan Pangulu ditanggapi positip oleh Kadis PMN, namun mengingat masa bhaktinya berakhir pada 17 Augustus 2022 nanti, maka usulan tersebut, otomatis sudah terpenuhi dengan catatan.
“Walau jabatan Pangulu sudah copot dengan sendirinya, bukan berarti tanggung jawabnya selama 6 tahun, ikut copot. Pangulu harus siap, mau tidak mau, wajib mempertanggungjawabkan apapun resikonya, karena hukuman untuk kejahatan (jika ada unsur kejahatan selama masa bakti Pangulu) tidak ada batas waktu. Tidak ada istilah kadaluwarsa, oleh karena itu, siapkan semua berkas dan bukti pisik untuk pertanggungjawaban nanti,” ujar Jonni Saragih mengingatkan Pangulu Sitalasari,
Kadis PMN juga mengingatkan agar Pangulu menghargai setiap orang, walau sekecil apapun kewenangannya. Peringatan ini terkait anggapan sikap Pangulu terhadap Maujana selama ini. Jonni mengingatkan, setiap orang berpotensi mengecewakan Pangulu ketika Pangulu melakukan kesalahan.
Baca juga : Meningkatkan Pendapatan, Simalungun Genjot PBB
Camat Siantar juga mengungkapkan ketidakbijakan Pangulu Sitalasari,Taruli Tua Manullang, ketika warganya gigit jari tak mendapat minyak goreng murah ketika krisis minyak goreng melanda warga beberapa waktu yang lalu. Saat itu, semua Nagori di Kecamatan Siantar menerima minyak goreng murah, kecuali Sitslasari.
Sementara Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Maujana Sitalasari: Oktavianus Rumahorbo, Basmin Sianipar dan Drs Saut Sirait membeberkan Arogansi Pangulu yang menyalahgunakan Kewewenangannya dalam mengelola keuangan dan pemerintahan Nagori.
Catatan Maujana yang diungkapkan antara lain: dugaan Peraturan-Peraturan Nagori yang dipalsukan, yang terdiri dari LPDP 2020, APBNag 2021. Selain itu temuan dugaan korupsi pada pelaksanaan Program Pembangunan Pisik dan Jasa yang merugikan keuangan Desa dan yang terakhir, Pangulu tidak koperatif pada jadwal pembahasan APBNag 2022 yang sudah disepakati. Undangan resmi Maujana yang dikirim diabaikan. Semua sikap Pangulu itu terindikasi tidak peduli pada Kepentingan Warga Desa yang dipimpinnya.
Menjawab semua kelalaian yang dilakukannya, Taruli Tua Manullang, mencari alasan yang sama sekali tidak relevan. Dia berdalih semua itu karena usahanya sedang dikejar dead line kontrak. Padahal pembahasan APBNag 2022 Nagori yang dipimpinnya juga dikejar Deadline dari Kemenkeu untuk diposting (batas pengiriman APBNag, sesuai deadline Kementerian). Pangulu terindikasi lebih mementingkan usaha pribadinya dibanding kepentingan desa, dan yang lebih memprihatinkan, kepentingan usaha pribadinya dikerjakan di kantor Desa.
Menyimpulkan Rapat tentang APBNag Sitalasari yang terancam dibekukan, Maujana mengusulkan: bersedia menandatangani APBNag 2022, dengan catatan, Pangulu hanya boleh mencairkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin Sitalasari dan insentip petugas Posyandu serta PKM, dari Dana Desa Tahap I sedangkan untuk program lainnya akan dilaksanakan Plt Pangulu yang akan datang setelah Taruli Tua Manullang mengakhiri masa jabatannya pada 17 Augustus 2022 mendatang.
Pimpinan Rapat Kadis PMN Jonni Saragih, serta Tenaga Ahli Kemendes Arjuna SP dan seluruh Pendamping Desa, Camat Siantar dan jajarannya serta seluruh peserta Rapat, menerima usulan Maujana Sitalasari, dengan memberi catatan tambahan, usulan Maujana tersebut menjadi bagian yang melekat dengan APBNag yang ditanda tangani dan harus disertakan pada Postingan agar Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendesa mengetahui dan menyetujui catatan tersebut yang diperbolehkan sesuai dengan amanah peraturan dan perundangundangan tentang desa.
Jonni Saragih SiP menginstruksikan agar materi kesepakatan yang ditanda tangani Notulen Kasi PMN Kecamatan Siantar, Carolina dan pimpinan rapat Kadis PMN Jonni Saragih SiP segera dikirimkan melalui WA Ke Ketua Maujana Sitalasari, untuk dibagikan kepada seluruh anggota namun hingga pagi, Rabu (22/06/2022), materi kesepaktan itu belum diterima Oktavianus Ketua Maujana Sitalasari.
“Kasus Sitalasari ini mungkin pernah atau bisa terjadi di Nagori lain, namun Maujana tidak tahu atau tidak perduli sehingga dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa tidak terungkap. Semoga kasus Sitalasari ini menjadi inspirasi bagi Maujana Nagori di Simalungun ini,” ujar aktivis Transparansi Anggaran, Sabar Damanik kepada BoaBoaNews.(tavi/dedi)