Simalungun, Boa Boa News
Pemkab Simalungun menggelar acara sosialisasi KADARKUM Pengelolaan Dana Desa, tanpa menyertakan unsur Maujana Nagori, Rabu (29/06/2022). Hal itu diketahui melalui undangan yang ditanda tangani Asisten Pemerintahan Pemkab Simalungun, Sarimuda Purba, MSi.
Undangan dengan narasumber: Kejaksaan dan Inspektorat, yang beredar di medsos itu hanya ditujukan kepada Camat dan Pangulu Sekabupaten Simalungun. Sedangkan fasilitator acara adalah Dinas Pemberdayaan Nagori Pemkab Simalungun.
Kepala Inspektorat Roganda Sihombing MSi, melalui telepon seluler mengatakan, acara tersebut gawean Kejaksaan, sehingga yang diundang hanya Camat dan Pangulu. Ketika didesak bahwa Pengelolaan Dana Desa harusnya menyertakan Maujana, Roganda berkilah dengan mengatakan mungkin Maujana diundang di kesempatan lain.
Baca juga : PENCAIRAN DANA DESA DI SIMALUNGUN TERLAMBAT KARENA PROGRAM TITIPAN
Saat menghadiri acara di Gedung MUI Jl Sangnawaluh, Kecamatan Siantar, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menekankan, ancaman bagi pengkorup Dana Desa bisa dihukum 20 tahun. Oleh karena itu Pangulu harus menaati Peraturan dan Perundang-Undangan.
Pemkab Simalungun sebagai fasilitator harusnya memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyertakan Maujana sebagai representasi pengawasan di desa, jika Pemkab Simalungun konsern dalam Pengelolaan Dana Desa secara Maksimal. Sayangnya, fakta yang dilakukan Pemkab tidak seiring dengan amanah Peraturan dan Perundang-undangan.
Lemahnya Pengawasan Maujana terhadap Pengelolaan Dana Desa tidak terlepas dari rendahnya apresiasi Pemkab Simalungun terhadap keberadaan Maujana. Ada beberapa faktor pendukungnya:
1. Rendahnya honor Maujana. Hanya 8% dari Pendapatan Pangulu, 20% dari gaji dan tunjangan Gamot/Kaur.
2. System rekrutmen Maujana yang mengacu pada UU no 6/2014, sering direkayasa. Yang dipilih hanya di antara pendukung-pendukung Pangulu
3. Maujana tidak pernah mengikuti sosialisasi ataupun pelatihan, sehingga mayoritas tidak memahami mekanisme Pengelolaan Pemerintahan/Dana Desa. Bahkan banyak yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajibannya.
Baca Juga : Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Terbitkan Peraturan Berujung ke Polisi
Masih ada beberapa kelemahan Maujana yang seharusnya diperkuat Pemkab, jika benar menginginkan Pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara maksimal.
Lemahnya Pengawasan terhadap Pengelolaan Dana Desa, memicu rendahnya manfaat yang diterima penduduk desa dari Dana Desa yang sudah berlangsung 8 tahun itu, dan persentase yang tertuang pada program yang terlaksana sangat rendah.
Sumber Boa Boa News di Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, bahwa jumlah perkara korupsi yang ditangani pengadilan Tipikor di Sumatera Utara cukup banyak. Dan mirisnya, setiap tahun malah semakin bertambah.
Hal ini menggambarkan pengawasan yang sangat lemah pada Pengelolasn Dana Desa. Jika sosialisasi hanya ditujukan kepada Kepala Desa dan Camat saja, dikuatirkan pengawasan terhadap Pengelolaan Dana Desa tidak akan meningkat.
“Pemkab harus memaksimalkan Peranan Maujana (BPD), jika Pemkab memang konsern,” Elfin Pasaribu SH (Pengamat Desa) kepada Boa Boa News. Sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, Asisten Pemerintahan Pemkab Simalungun, Sarimuda Purba, MSi belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WA.(tavi/dedi)