Pematangsiantar, Boa Boa News
LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Pemerintah Kota Pematang Siantar, diparipurnakan hari ini Jumat (29/07/2022) oleh DPRD Kota Pematang Siantar.
Demikian diungkapkan oleh Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga SH, kepada BoaBoaNews pada Kamis sore (28/07/2022), di kantor PDIP Siantar, ketika dikonfirmasi.
LKPJ ini sempat menimbulkan banyak persepsi di kalangan anggota DPRD Siantar, karena LKPJ ini seharusnya menjadi tanggung jawab mantan Walikota Hefriyansah, yang berakhir di bulan Februari lalu.
Beberapa anggota DPRD menyatakan bahwa, LKPJ ini tidak perlu dibahas, karena sudah tak relevan, Namun anggota DPRD yang mengaku faham dan mengerti aturan mengatakan sebaliknya. LKPJ Harus dibahas karena LKPJ adalah pertanggungjawaban Walikota, mengelola anggaran dan program, serta sejauh mana kepercayaan rakyat itu bisa dilaksanakan oleh Walikota dan Jajarannya.
Timbul Lingga mengatakan, bahwa pembahasan LKPJ wajib digelar, dan setelah beberapa kali sidang. Menyikapi keengganan beberapa anggota untuk membahas, Timbul Lingga mengatakan, bahwa perbedaan pendapat itu biasa, namun ketika paripurna digelar, semua perbedaan pendapat menjadi satu keputusan yakni menerima atau menolak.
Sebelumnya, di tempat terpisah Anggota DPRD Kennedy mengatakan, pembahasan LKPJ wajib hukumnya, karena jika tidak dibahas, maka Pemko Pematang Siantar akan menderita pemotongan kucuran Dana dari Pusat. DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) dan dana-dana kucuran lainnya dipastikan akan dipangkas. Dampaknya, APBD Siantar di 2023 pasti akan jauh berkurang.
“Apakah DPRD siap didemo rakyat Siantar?” ujar Kennedy.
Timbul Lingga meyakinkan warga Siantar, bahwa Paripurna LKPJ ini digelar oleh DPRD sebagai tanggung jawab terhadap amanat Undang-Undang dan amanah Warga Siantar.(tapi/dedi)