Simalungun, Boa Boa News
Berdasarkan informasi maupun laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun tentang adanya tindak pidana penyalah gunaan Narkotika di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Maka menindak lanjuti laporan tersebut kemudian petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial HZ dan HW.
Demikian Press Release Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun AKBP. Suhana Sinaga di Kantornya Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin, 01/08/2022
Lebih lanjut Press Release AKBP. Suhana Sinaga, penyergapan dilakukan dikediaman HZ tepatnya di Simpang Melati Huta Marubun I Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rabu, 27/07/2022.
Setelah ditangkap barang bukti ditemukan dari rumah tersangka berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang Narkoba jenis Sabu, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi empat bungkus plastik klip ukuran kecil Narkoba jenis Sabu, satu unit timbangan digital.
Satu bungkus plastik klip besar berisi lima belas plastik klip ukuran kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran besar kosong, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman sprite pada tutupnya masih menempel satu buah pipet.
Dua buah sendok terbuat dari pipet, dua unit Handphone masing – masing warna hitam merek Oppo A 16 serta warna biru merek Vivo 1901, uang sejumlah Rp.300.000 dan empat buah mancis.
Masih menurut AKBP. Suhana Sinaga, kemudian petugas BNN Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Pemerintah setempat melaksanakan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas sandang warna coklat.
Didalam tas ditemukan satu bungkus plastik klip besar Narkotika Sabu, satu buah buku bloc notes warna merah jambu merek star berisi catatan hasil penjualan Sabu dan catatan bon orang serta diatas lemari ditemui satu bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat seratus empat plastik klip kecil yang kosong.
Selain HZ dan HW, secara bersamaan juga diamankan sejumlah tiga orang pembeli Sabu, namun ketiga orang itu belum sempat membeli atau tidak terbukti karena keburu ditangkap dan saat ini status mereka direhabilitasi.
Sementara HZ dan HW kasusnya bakal diserahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Simalungun untuk di proses sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. (PS 01)