Simalungun, Boa Boa News
Pemilik kios pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun mengeluh karena harus memberi berbagai “‘upeti” kepada oknum distributor, petugas PPL, bongkar muat, biaya gudang, koordinator dan pengurus kelompok tani hingga terpaksa menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah Pusat.
Para pemilik kios diwajibkan membayar Rp5.000 setiap zak pupuk bersubsidi kepada distributor, belum termasuk biaya RDKK.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Pertanian Pemkab Simalungun Ir. Ruslan Sitepu bersama timnya melakukan monitoring kios pupuk di Dusun Sawah II Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin, 01/08/2022
Dijelaskan Ruslan Sitepu, kehadiran mereka ke kios pupuk untuk mengetahui secara langsung permasalahan pupuk yang dialami petani akhir-akhir ini, bahkan sering diberitakan media terutama soal harga di atas HET dan penyaluran yang tidak merata.
“Persoalan pupuk subsidi bukan hanya tanggung jawab Dinas Pertanian. Tapi tanggung jawab bersama di Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Salah satu lembaga yang mempunyai bidang kami wajib melakukan monitoring, demi mengetahui permasalahannya secara langsung,” kata Ruslan Sitepu didampingi Kabidnya Mudianto.
Lebih lanjut Ruslan Sitepu menjelaskan, peredaran pupuk termasuk harganya sudah diatur di Permentan Nomor 10 tahun 2022. Usulan kebutuhan pupuk petani yang disampaikan, hanya Urea yang direalisasikan mencapai 50 persen. Sementara untuk jenis Phonska cuma 26 persen dari kebutuhan.
“Sudah bisa dipastikan bahwa kebutuhan pupuk secara menyeluruh di Kabupaten tidak sesuai dengan yang dibutuhkan petani,” ungkap Ruslan Sitepu.
Salah seorang pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial T.Sihombing Warga Dusun Sawah II Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombean Panei menyampaikan pihaknya tidak bisa disalahkan karena menjual pupuk subsidi di atas HET.
Misalnya Pupuk jenis Urea Rp112.000/Zak sesuai HET yang ditentukan Pemerintah. Pasalnya, mereka telah membayar kepada distributor sekitar Rp117.000/zak Pupuk Urea. Belum terhitung uang bongkar muat, uang minum petugas PPL, Kordinator dan Pengurus Kelompok Tani yang menyiapkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Sementara Hotman Sagala dari DPN LPP Nasdem yang juga berada di kios pupuk bersama tim Kepala Dinas Pertanian menyampaikan, segala kutipan yang terjadi kepada pemilik kios akan menjadi beban berat dan pemilik kios terpaksa menaikkan harga jual untuk menutupinya.
“Kami meminta Dinas Pertanian meninjau dan menindak tegas PPL dan koordinator PPL yang melakukan kutipan kepada pemilik kios pupuk,” pintanya tegas.(PS 01)