Simalungun BoaBoaNews.
Pemilihan Pangulu Nagori belum dijadwal, maka Pengangkatan Pejabat Sementara Pangulu tidak boleh dilakukan, ujar Martua Simarmata kepada BoaBoaNews, ketika dihubungi Rabu pagi, 3 Augustus 2022 tadi. Hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 2014 tentang Tentang Pemerintahan Nagori.
Maka Pemerintah Kabupaten Simalungun harus lebih dulu menjadwal Pemilihan Pangulu Nagori di Tahun 2022 ini, baru diperbolehkan Mengangkat Pjs Pangulu, pasca Pangulu Periode 2016-2022 berakhir masa jabatannya pada 16 Augustus 2022, lanjut Pangulu Rambong Merah ini menerangkan.
Penundaan Pemilihan Pangulu menjadi trending topik di kalangan Warga Pedesaan, ketika lebih separoh Pangulu, atau tepatnya 248 dari 386 Pangulu (Kepala Desa, red) akan mengakhiri masa Jabatannya di penghujung tahun ini, dan 200 lebih berakhir pada 16 Augustus Mendatang.
Ada banyak informasi yang bergulir yang menyatakan bahwa Penundaan Pilpanag ini diduga sengaja di disain Elit Politik dan Elit Birokrat, untuk kepentingan Politik dan Materil.
Penundaan Pilpanag ini sangat merugikan Pangulu Yang masih berniat mengikuti Pilpanag mendatang, namun apabila di tunda, kemungkinan potensi Pangulu Incumben bisa masuk angin, disisi lain, pengangkat Pjs Pangulu diduga berpotensi menjaring keuntungan bagi Penguasa, mengingat pengelolaan ADD cukup menjanjikan bagi Orang-orang yang paham namun bermoral setipis sange sange. Maka tak heran ada Bupati yang terjerat hukum, gara-gara mengangkat Pjs Kepala Desa dengan imbalan segepok Cuan.
Masyarakat Desa yang selalu menjadi pelengkap penderita, juga ikut-ikutan Protes ketika Pemkab Simalungun yang diduga sengaja menunda Pemilihan Pangulu dengan alasan keterbatasan Dana, namun lagi lagi Martua Simarmata menampik alasan tersebut. Martua mengatakan bahwa menjadwalkan Pilpanag tidak ada hubungan dengan pendanaan.
Martua mengatakan bahwa Penjadwalan Pilpanag diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah) sementara Pendanaan diatur oleh Permendagri, maka kedua issue tersebut terpisah, walau berhubungan, oleh karena itu menjadwal Pilpanag wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
Bupati Simalungun telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (Kadis BPMN) Joni Saragih, namun Jonni menunggu pembahasan P APBD, apakah Biaya Pilpanag ditampung di PAPBD, Mengingat minimnya Anggaran yang tersedia di APBD 2022 . Jonni mengakui bahwa di APBD 2022, ada dialokasikan Biaya Pilpanag, namun hanya 1,4 Miliar, sementara perkiraan Biaya yang dibutuhkan untuk 248 Nagori bisa menelan Dana sebesar Rp 18 Milliar, maka harus dialokasikan dulu dananya baru bisa Pilpanag di gelar, dalih Jonni Saragih kepada Wartawan.
Martua mengatakan Pilpanag harus digelar tahun ini (2022), ini sesuai UU dan PP, Siapa saja yang menghalang halangi, apalagi mengotaki penundaan Pilpanag, maka Orang tersebut bisa dihukum, karena Melanggar UU Lanjut Martua serius. Untuk itu, maka Martua meminta dengan tegas agar Piloanag dilaksanakan tahun ini,
Martua dan 248 Pangulu yang bergabung dengan APKASI, serta didukung masyarakat akan menggelar Aksi Damai di kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya pada Kamis besok tgl 4 Augustus 2022 dan hari Jumat 5 Augustus 2022 di Kantor DPRD Simalungun yang juga di Pematang Raya. Kami hadir untuk memastikan Pilpanag digelar tahun ini dan memastikan Dana Pilpanag dialokasikan di PAPBD yang segera dibahas.
Kami yakin DPRD sebagaimana dipublikasikan pasti ngotot mendukung Pilpanag digelar tahun ini dan Anggarannya teraalokasi di PAPBD 2022 Lanjut Martua Simarmata mengakhiri.
APDESI TAK MENDUKUNG?
Diluar 248 Pangulu yang segera berakhir masa jabatannya, disebut-sebut banyak yang tak mendukung Aksi Damai 4-5 Augustus, besok dan lusa. Psngulu yang disebut-sebut mengakhiri tugasnya tahun depan justru mendukung penundaan Pilpanag, namun Issue tersebut tidak terkonfirmasi, ketika BoaBoaNews mencoba menghubungi Ketua APDESI (Assosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) Cabang Simalungun, bermarga Purba yang menjabat Psngulu di Kecamatan (Pematang) Sidamanik.
Beberapa kali dihubungi tidak diangkat, walau suara di HP Sellular BoaBoaNews memperdengarkan Nada Sambung. Perbedaan Pendapat diantara Pangulu yang berakhir di 2022 dengan di 2023 bisa berbeda namun seharusnya Sebelum masa Jabatan Kepala Desa berakhir, Pemerintah Kabupaten Seharusnya sudah menggelar Pemilihan, agar pimpinan di Pemerintahan Desa tidak sempat lowong demi kelangsungan Program yang berkesinambungan, dan yang pasti Pilpanag sebelum masa bhakti Pangulu berakhir adalah Amanah UU Desa. (tavi)