Pematangsiantar, Boa Boa News
Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Pematang Siantar disinyalir menabrak Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku demi memenuhi target setoran, ucap Notaris Dr Henry Sinaga MKn, kepada sejumlah wartawan melalui Siaran Persnya.
Disiarkannya, bahwa Pemko Pematang Siantar pada tanggal 26 Juli 2022, telah menerbitkan Surat Teguran dalam rangka penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa kepada Wajib Pajak. (surat teguran terlampir).
Menurut Surat Teguran yang ditanda tangani salah seorang Kabid Dispenda tersebut bahwa surat penagihan yang dikirimkan adalah upaya Dispenda mencegah tindakan penagihan dengan Surat Paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka kepada Wajib Pajak diminta untuk melunasi tunggakan PBB yang telah kedaluwarsa.
Dr Henry mengatakan bahwa Surat Teguran yang dikeluarkan oleh Pemko Pematang Siantar tersebut menunjukkan bahwa Pemko Pematang Siantar tidak memperhatikan dan tidak menjalankan dengan sungguh-sungguh bahkan secara terang-terangan dan nyata-nyata melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.
Surat Paksa yang dimaksud Dispenda tersebut adalah Undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar jo Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang mengatur bahwa hak tagih Pemko Pematang Siantar telah hapus atas PBB yang telah kedaluwarsa.
Dengan demikian Pemko Pematang Siantar tidak berhak dan tidak berwenang lagi mengeluarkan Surat Teguran apalagi Surat Paksa karena Surat Teguran dan Surat Paksa diterbitkan adalah dalam rangka melaksanakan hak tagih atas PBB.
Surat Teguran yang dikeluarkan oleh Pemko Pematang Siantar tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Pemko Pematang Siantar bertindak Arogan dengan tidak perduli dan mengabaikan keberatan dan keluhan masyarakat Kota Pematang Siantar yang menolak membayar PBB yang telah kedaluwarsa.
Seharusnya menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, Pemko Pematang Siantar melakukan tindakan penghapusan piutang (pemutihan) pajak PBB yang telah kedaluwarsa, bukan malah memaksa masyarakat untuk membayar PBB yang telah kedaluwarsa lewat Surat Teguran atau Surat Paksa.
Terhadap Surat Teguran ini Saya akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Saya juga menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Pematang Siantar untuk segara mengambil sikap dan langkah-langkah yang dipandang perlu dan terukur serta konstitusional atas tindakan Pemko Pematang Siantar yang melanggar undang undang ini, ucap Dr Henry Sinaga mengakhiri. (tavi)