Simalungun, Boa Boa News
Perhitungan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023, mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp 48 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Simalungun, Frans H Saragih SSTP, Selasa (9/8/2022), dihadapan Wartawan usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun.
Frans Saragih menjelaskan, dasar pembahasan dan penyusunan R-APBD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan Kepala Daerah atau eksekutif menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) paling lambat minggu kedua Bulan Juli 2022, kepada DPRD atau Legislatif.
Setelah penyerahan draf maka kesepakatan atas Rancangan KUA-PPAS, ditandatangani Eksekutif dan Legislatif paling lambat minggu kedua Bulan Agustus untuk dibahas kembali dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD.
Frans Saragih melanjutkan, pembahasan Ranperda APBD diberikan waktu lebih kurang satu bulan.
“Pembahasan dilaksanakan bersama Badan Anggaran, muncul dinamika Estimasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang dimungkinkan akan disusun kembali pada Perda APBD,” sebut Frans Saragih
Mengenai adanya informasi pendapatan dan pembiayaan RAPBD Tahun 2022 terjadi penuruan, Frans menuturkan belum bisa disebut terjadi penurunan karena masih dalam tahap pembahasan.
“Kalau berkembang informasi yang menyebutkan R.APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 1,7 Triliun. Itu belum bisa disebut turun karena masih dalam pembahasan. Malah Estimasi perhitungan RAPBD Tahun Anggaran 2023 naikmencapai Rp 48 Miliar,” kata Frans Saragih
Frans Saragih menerangkan, pembahasan Estimasi Rp1,7 Triliun merupakan prediksi pendapatan yang dapat diperuntukkan terhadap kebutuhan wajib seperti gaji ASN dan operasional perkantoran.
Sedangkan untuk pembiayaan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditentukan setelah ada Surat Menteri Keuangan terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Frans, secara keseluruhan alokasi dimaksud bakal dilanjutkan dengan pembahasan draf Ranperda APBD yang telah mengakomodir surat Pemerintah Pusat.
Frans melanjutkan, rapat Paripurna Dewan membahas RAPBD terlaksana paling lambat 30 November 2022, untuk selanjutnya diverifikasi pemerintah atasan.
Frans menambahkan, pada dasarnya tidak terdapat penurunan pendapatan RAPBD Tahun 2023. Sesuai perhitungan yang dilakukan malah ada penambahan Estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 221 miliar.
Sedang Pendapatan Transfer Estimasi mencapai Rp 2,207 Triliun dan Pendapatan Hibah Estimasi mencapai Rp 23 miliar.
“Sebenarnya estimasi RAPBD 2023, naik Rp 48 miliar dari APBD Tahun 2022 sebesar Rp 2,4 Triliun,” tutup Frans Saragih. (PS 01)