Simalungun, Boa Boa News
PT.Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan oleh sekelompok orang yang “mengatas namakan” Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Desa/Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Para oknum yang “mengatas namakan” masyarakat Lamtoras, Senin (22/8/2022) melakukan pengrusakan kantor dan menghalangi perusahaan melaksanakan aktivitas.


Bahkan mereka melarang penebangan pohon eucalyptus dan menutup akses jalan diwilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan.
Aksi kekerasan cenderung anarkis menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Pihak perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat keamanan, yakni Kepolisian Sektor Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kronologis di lapangan menyebutkan, sekitar pukul 14.00 WIB, selain aksi pengrusakan, kelompok orang itu menyandera Tiga orang karyawan Mitra PT. TPL di kantor Research & Development (R&D) TPL Sektor Aek Nauli, juga menyandera kendaraan dan alat berat perusahaan.
Mendapat informasi bahwa telah terjadi penyanderaan maka pihak Perusahaan dibantu Polsek Sidamanik turun ke lokasi untuk melakukan dialog guna membebaskan sandera.
Namun kelompok oknum masyarakat tersebut justru melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu, kayu yang dililit kawat berduri dan senjata tajam lainnya.
Demi menghindari terjadinya bentrok fisik dan jatuhnya korban jiwa, pihak perusahaan beserta Polsek Sidamanik memilih mundur.
Akibat tindakan anarkis itu Satu orang karyawan perusahaan mengalami luka – luka terkena lemparan batu dan benda tajam yang dilakukan kelompok masyarakat.
Selain itu, 1 unit mobil Avanza warna hitam milik Perusahaan, 2 unit mobil Xenia milik Jatanras Polres Simalungun dan 1 unit bus milik Polres Simalungun yang tertinggal di lokasi turut dirusak dan dijarah oknum masyarakat.
Bahkan 1 unit truk logging, 1 unit alat berat Motor Grader, 1 unit alat berat Compactor Bomag, 2 unit mobil Double Cabin dan 1 unit Truck Colt Diesel, sempat dikuasai oleh oknum masyarakat LAMTORAS dalam beberapa hari lalu.
Direktur PT. TPL Jandres Silalahi menyatakan, tindakan anarkis oknum masyarakat menyebabkan kerugian yang sangat besar mencapai Milyaran Rupiah.
Kelompok oknum yang “mengatas namakan” masyarakat Lamtoras juga melakukan pembakaran dan pengrusakan tanaman eucalyptus (bahan baku produksi pulp).
“Atas peristiwa ini pihak perusahaan telah melaporkan kejadiannya kepada pihak berwenang sebagai tindak kriminal murni. Pembakaran lahan yang telah ditanamai pohon eucalyptus sangat merugikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan dan pembakaran lahan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu tanggung jawab Perusahaan, sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) yang diberikan oleh negara,” tegas Jandres Silalahi.
(PS 03)