Pematang Siantar BoaBoaNews
DPRD Hentikan Pembangunan Mall di Lahan GOR Pematang Siantar, dalam Rapat Dengar Pendapat yang di Gelar di Gedung DPRD pada Senin 5/9-2022 kemaren.
Selain Penyetopan Pembangunan Mall, DPRD juga merekomendasikan Peninjauan Pengukuhan Direktur PDAM Tirta Uli, yang dikukuhkan tanpa pertimbangan yang jelas oleh Walikota dr Susi Susanti.
Walikota Pematang Siantar yang baru beberapa hari Dilantik Gubernur, langsung Ngebut seperti kejar setoran. Keputusan yang ditempuh dr Susi Susanti mengundang kontroversi, mengingat kebijakan yang di putuskan Walikota ini dinilai tidak berpihak kepada kepentingan Rakyat.
Kontroversi pertama yang ditempuh oleh dokter spesialis anak ini, adalah Pengukuhan Direktur Tirta Uli yang belum pernah terjadi di Kota Pelajar ini. Direktur yang dinilai masyarakat tidak punya prestasi oleh banyak pihak tidak selayaknya dikukuhkan begitu saja tanpa prosedur yang baku.
Kontroversi Keputusan yang kedua adalah pemberian izin pembangunan Mall di Lahan GOR, yang tiba-tiba meletakkan Batu Pertama pada Rabu 31-8-2022 yang lalu. Sangkin terburu-burunya Agenda peletakan Batu Pertama tersebut, undangan untuk Legislatipnya Siantar, dikirim pada pagi hari Rabu 31-8-2022, ketika acara peletakan Batu pertama sudah dilaksanakan.
DPRD Meradang sehingga langsung melayangkan Undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dirancang Senin 5/9-2922 kemarin. Anehnya, Walikota langsung menyebar Undangan kepada Uspika kota Siantar, yang mengundang cemoohan warga, ketika Undangan tersebut beredar di Medsos.
Akhirnya pada RDP Senin 5/9-2022 kemaren DRPD Kota Pematang Siantar memutuskan mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan di lahan Gedung Olah Raga (GOR) jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Sumut, yang peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka di lahan tersebut telah dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA, pada Rabu 31 Agustus 2022, serta Peninjauan kembali pengukuhan Direktur PDAM Tirta Uli
Rekomendasi DPRD itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi SE selaku pimpinan rapat dengar pendapat (RDP), yang dihadiri Wali Kota di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD.
Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah anggota DRPD menyampaikan pendapat yang pada intinya agar pembangunan di lahan GOR itu dihentikan, menunggu penyempurnaan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan.
Astronout Nainggolan anggota DPRD dari FPDIP dalam RDP mengemukakan bahwa DPRD bukan anti pembangunan, namun DPRD sangat tidak mendukung ketika regulasi tentang Pembangunan harus di penuhi dulu. Begitu juga jika masih ada masalah, Walikota harus mendahulukan penyelesaian, bukan buru-buru meletakkan Batu pertama, Walikota sebagai pengawal dan pelaksana Peraturan dan Per undang-undangan, harusnya lebih dahulu mematuhinya, untuk memberi contoh kepada Warga Masyarakat.
“Dimanalah ada pembangunan yang digabungkan GOR dengan Mall,” ujarnya tegas.
Mangatas Silalahi SE selaku pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) menyampaikan, agar Pembangunan harus mengacu pada Peraturan tentang Kawasan. Jikalau memang kawasan Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur itu adalah kawasan perdagangan dan jasa harus di Perda kan dulu dan jika Perda tersebut sudah diketuk, maka seluruh sarana pendidikan yang ada disana harus dipindahkan, ucap Wakil Ketua DPRD dari Golkar itu tegas. (Togar Sinaga)