PematangSiantar BoaBoaNews
Walikota Pematang Siantar terancam di Impeachment DPRD apabila Proses Pengalihan Asset Pemerintah Kota kepada pihak Swasta melanggar Peraturan.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mall di Lahan Gedung Olah Raga Pemerintah Kota Pemtang Siantar di Jalan Merdeka, yang dilaksanakan Walikota dr Susanti Dewayani SpA, pada Rabu 31 Augustus 2022 lalu, memicu kemarahan DPRD dan Warga Siantar yang mengerti Peraturan dan Perundang undangan.
Peletakan Batu Pertama tersebut menandai dimulainya Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Mall Merdeka di lahan GOR Jalan Merdeka oleh PT Suriatama Mahkota Kencana (SMK) Yang disebut sebagai Induk Super Market Suzuya yang berpusat di kota Medan.
DPRD yang meradang langsung mengundang Walikota dr Susanti pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Awal September. Pada kesempatan tersebut, DPRD Menginstruksikan Penghentian Sementara Operasional Pembangunan Mall Merdeka.
Namun Instruksi tersebut tidak di indahkan PT SMK, Operasional Alat Berat maupun Tenaga Kerja di Gedung Olah Raga tersebut, tetap berlangsung hingga saat ini. PT SMK tak menggubris Bahkan tidak merespon Instruksi DPRD. PT SMK diduga tidak memandang sebelah matapun Lembaga Daerah Representasi Perwakilan Rakyat tersebut.
DPRD menguji kesabaran dengan mengirim Undang ke Dua kepada Walikota untuk Rapat Dengar Pendapat pada Senin 19 September 2022 pukul 11.00 WIB, namun hingga skor kedua dicabut, Walikota Perempuan Pertama kota Siantar itu, tak nongol sama sekali.
Lucunya Gedung DPRD Siantar itu justru dibanjiri Aparat Sipil Negara(ASN) beratribut Pemko P, Siantar yang diduga diinstruksikan oleh Petinggi Pemko untuk memenuhi Ruang Rapat DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.
Ketidak hadiran Walikota memenuhi undangan RDP tahap kedua tersebut memicu munculnya usulan beberapa Anggota Dewan untuk menggunakan Hak Interpelasi, yakni meminta keterangan Walikota tentang kebijakan penting dan strategis yang merugikan masyarakat. Uniknya berkembang informasi yang mengatakan bahwa ketidak hadiran Walikota di RDP kedua karena Undangan RDP disebut sebut tidak sesuai Peraturan.
Penggunaan hak Interpelasi mencuat ketika kebijakan Walikota tentang pemberian Izin Pembangunan Mall Merdeka kepada PT SMK yang ditandai dengan Peletakan Batu Pertama, ternyata melanggar Peraturan dan Perundang-undangan, karena hingga saat ini Izin Prinsip Pola Kerjasama Bangun Guna Serah(BGS) sebagaimana diatur pada Permendagri no 19 tahun 2016, belum di penuhi pihak PT SMK.
Pada kesempatan lain S yang disebut sebut sebagai Humas PT SMK Sesumbar mengatakan pada sejumlah Wartawan bahwa PT SMK sudah menggelontorkan Dana Cash sebesar lebih kurang Rp 5 Miliard, yang separohnya mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) yang menunjukkan proses Pengalihan Asset sedang berlangsung.
Notaris Henry Sinsga SH MKn yang dihubungi BoaBoaNews Selasa 20/9-2022 kemaren, mengatakan bahwa Perolehan BPHTB adalah salah satu Proses Pengalihan Asset dari Pemerintah kepada Pihak Swasta, namun belum menunjukkan bukti Kepemilikan.
Henry menambahkan bahwa Pengalihan Asset Pemerintah Daerah kepada Pihak Swasta harus melalui Persetujuan DPRD, Sebagai Representasi perwakilan Pemilik yakni Rakyat Siantar, maka Walikota sebagai Prlayan Rakyat, tidak punya kewenangan mengalihkan kepemilikan Asset apapun kepada pihak lain tanpa seizin Rakyat, ucap Notaris Beken tersebut tegas.
Ketua DPRD Pematang Siantar Hotman Lingga SH yang dihubungi BoaBoaNews melalui sambungan Telepon Sellular, mengatakan bahwa Pemko (Pemerintah Kota) tidak berniat mengalihkan Asset hanya memprogram hanya merencanakan Pola BGS (Bangun Guna Serah) yakni kerja sama yang berfurasi 30 tahun, dan setelah waktu pemanfaatan Bangunan itu berakhir, Asset dikembalikan lagi kepada Pemko.
Ketika BoaBoaNews mengejar dengan pertanyaan apa Kontribusi PT SMK Kepada Pemko selama 30 tahun tersebut, Ketua DPRD tersebut berkilah, bahwa MoU (Memorandum of Understanding) belum di sepakati, bahkan belum dibicarakan sama sekali, oleh karena itulah DPRD Menghentikan Proses Pembangunan, lanjut Lingga menjelaskan.
Di kesempatan lain Ketua HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) mengatakan bahwa Pola BGS yang dirancang adalah PT SMK Menguasai Pusat Perbelanjaan sekelas Mall, sedangkan Pemko kebagian fasilitas Gedung Olah Raga dan Ruang Kantor ditambah satu unit Puskesmas, sementara Ketua DPRD sendiri mengatakan belum ada MoU.
Ketua LSM Forum 13, Sam Sadari, kepada BoaBoaNews mengatakan bahwa Rencana Pembangunan GOR Menjadi Mall, sudah dirancang sejak Walikota di Jabar Alm Hulman Sitorus di 2012 yang lalu, namun oleh Pemerintah Atasan Propinsi maupun Pusat tidak memberi Izin bahkan di Propinsi saja sudah mentok.
Sebab salah satu indikator perolehan izin peralihan GOR Menjadi Mall adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah. Area berdirinya GOR Jl Merdeka yang sekarang, peruntukannya adalah Ruang dan Wilayah Pendidikan, maka apabila GOR dirobah menjadi Mall maka Perda nya harus diterbitkan lebih dulu dan konsekwensinya, Gedung Sekolah SMPN 1 dan SMAN 4 harus direlokasi lebih dulu.
PT SMK yang sudah mengucurkan Dana sejumlah kurang lebih 5 M, yang separuhnya mengurus BPHTB, sedangkan sisanya disebut Sam Sadari diberikan kepada Walikota yang lalu dan yang sekarang, tidak bersedia lagi mengucurkan Dana untuk mengurus persyaratan lainnya, kecuali untuk Pembangunan.
Sam menambahkan bahwa Izin Prinsip dari Pemerintah Pusat yang diurus oleh oknum ASN Pemko berinisial HS bersama SW yang disebut-sebut sebagai Humas PT SMK, tak kunjung turun, maka PT SMK Nekad mengelabui Walikota Susanti untuk meletakkan Batu Pertama tanda dimulainya Pembangunan Mall, yang dinamai Mall Merdeka.
Kini Walikota Susanti terancam di Impeachment bahkan terancam Pidana prnyalah gunaan Jabatan yang betindikadi KKN, Sementara PT SMK terancam di Degradasi, bahkan bisa diancam Pidana Pengrusakan Asset Pemerintah, karena hingga saat ini belum ada Peraturan apapun tentang Penghapusan Asset Gedung Olah Raga Siantar dan tidak ada izin merubah GOR Menjadi Mall, padahal PT SMK sudah membongkar Properti Olah Raga di dalam Gedung sedangkan di luar Gedung, Alat Berat PT SMK beroperasi merobohkan Gedung.
Warga Siantar yang dirugikan menunggu tindakan Wakilnya di DPRD sebagai Lembaga Pengawas Menegakkan Peraturan, sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negeri ini, tutup Sam kepada BoaBoaNews. (tavi)