Dolok Sanggul BoaBoaNews
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE serahkan nota pengantar keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 kepada Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (26/9).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Waka Polres Humbahas Kompol D Pinem dan lainnya.
Bupati Humbahas menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu:
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran).
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Keempat, keadaan darurat dan
Kelima keadaan luar biasa.
Mendasari kelima ketentuan tersebut, penyusunan program kegiatan yang dituangkan kedalam rancangan P-APBD diarahkan untuk sinkronisasi pergeseran anggaran yang telah diakomodir dalam perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
Dukungan penanganan covid-19 dan dampaknya, pelaksanaan vaksinasi covid-19, penganggaran iuran jaminan kesehatan nasional, penganggaran belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi serta pembangunan infrasruktur yang prioritas yang dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan pada Ranperda P-APBD ini hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi yang berazaskan efesiensi, tepat guna, tepat waktu yang diharapkan mampu menjadi stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi akibat dari pendemi covid-19. Termasuk upaya dalam mengantisipasi dampak laju inflasi yang salah satunya dipicu kenaikan harga BBM yang secara langsung berpengaruh terhadap kenaikan harga harga komoditas secara umum.
Dalam Nota Pengantar RP APBD dijelaskan , bahwa Perubahan APBD 2022 yang nilainya Rp 1.039.563.285.496 berobah menjadi Rp 1.079.303.551.749 atau naik 3,82%. Kenaikan itu terjadi disebabkan pertambahan penerimaan pembiayaan yaitu sisa lebih perhitungan (Silpa) anggaran tahun 2021, yang sebelumnya diperhitungkan hanya Rp 31.733.885.446, pada APBD Induk, berobah menjadi Rp 139.761.733.451 setelah seluruh belanja pada APBD 2021 dihitung secara final. Silpa tahun lalu ternyata bertambah Rp 108.027.848.005 atau naik sebesar 340,42% dari perhitungan awal menjadi Rp 139.761.733.451.
Rancangan P-APBD ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan.
Bupati Humbahas juga menguraikan beberapa hal pokok yang mencerminkan susunan rancangan P-APBD 2022. Pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 1.010.829.400.050 turun menjadi Rp 942.541.818.298 berkurang 6,76 %. Berkurangnya anggaran pendapatan daerah disebabkan penyesuaian beberapa anggaran pada pos pendapatan transfer salah satunya alokasi DAK fisik bidang Perdagangan yang diusulkan sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar) ternyata tidak disetujui Kementerian terkait.
Alokasi DAK non fisik-BOS reguler juga berkurang sebesar Rp 4.660.600.000. Untungnya pendapatan dari sektor dana bagi hasil (DBH) mengalami kenaikan Rp 3.538.457.000. Sehingga final Pendapatan di TA 2022 Hanya Rp 942.541.888.298 atau turun 6,76 %.
Dalam uraiannya Bupati Humbahas menjelaskan struktur belanja daerah antara lain Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Sebelumnya Pada APBD 2022 belanja operasi dirancang sebesar Rp 670.907.546.086, namun pada rancangan P-APBD berobah menjadi Rp 686.374.211.703 atau naik 2,31%. Kenaikan belanja operasi tersebut disebabkan ekspektadi terhadap belanja penanganan covid-19 dan dampaknya yang masih tetap tinghi, terutama untuk vaksinasi covid-19 yang ketiga dan pemberian bantuan sosial sebagai penanganan dampak inflasi dan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional.
Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu (1) periode akuntansi. Pada APBD 2022 sebesar Rp 192.332.165.510, pada rancangan P-APBD berobah menjadi Rp 215.173.153.870 atau naik 11,88%.
Kenaikan tersebut untuk mangakomodir belanja modal untuk peningkatan akreditasi RSUD Doloksanggul dan Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta penganggaran belanja modal pada BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi yang sebelumnya Pada APBD Induk TA 2022 dirancang sebesar Rp 8.800.000.000, namun pada rancangan P-APBD menjadi Rp 10.225.327.276 atau bertambah 16,20%.
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Pada APBD 2022 Rp 167.523.573.900 yang merupakan DANA DESA tidak mengalami perubahan pada P-APBD.
Bupati Humbahas Menghimbau agar Pembahasan RPAPBD dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan tepat waktu mengingat waktu yang segera memasuki triwulan keempat dalam tahun anggaran 2022. Maka dalam penyusunan P-APBD ini mari kita sama-sama menghindari pembahasan yang tidak efektip yang menyita waktu yang relatif lama. Namun dengan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah, DPRD dan semua elemen masyarakat, agar pembahasan P-APBD tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, ucap Bupati mengakhiri. (Selis Tumanggor)