Pematang Siantar, BoaBoaNews.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( P-APBD) Tahun Anggaran 2022 Kota Pematang Siantar mengalami defisit sebesar Rp.105.556.773.507. Meski demikian, dalam pendapat akhir Enam fraksi yang ada di DPRD Pematang Siantar sepakat menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna X DRPD Pematang Siantar yang dibuka ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga SH di Ruang Sidang Dewan, Kamis (29/9) dan dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA, ketua DPRD, dan wakil ketua DPRD Mangatas Silalahi SE.
Dalam Uraiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah pada APBD Induk Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.935.742.852.920,00, sedangkan pada P-APBD menjadi Rp.963.762.818.022,00 atau bertambah Rp.28.019.992.102,00.
Belanja Daerah pada APBD induk 2022 sebesar Rp.999.032.274.041,00, bertambah sebesar Rp.70.287.317.488,00 sehingga di P-APBD menjadi Rp.1.069.319.591.529,00. Dengan demikian P-APBD 2022 mengalami defisit sebesar Rp.105.556.773.507,00.
Untuk Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan daerah APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.67.859.533.077,00 bertambah sebesar Rp.42.800.842.737,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp.110.660.375.814,00.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah APBD 2022 sebesar Rp.4.570.084.956,00 bertambah sebesar Rp.533.317.351,00 dan di P-APBD Rp.5.103.602.307,00, maka jumlah pembiayaan netto Rp.105.556.773.507,00.
Dengan demikian P-APBD 2022 mengalami defisit sebesar Rp.105.556.773.507,00. Namun menurut Wali Kota, defisit itu dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp.105.556.773.507,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan menjadi Rp.0 (nihil).
SURPLUS PEMBIAYAAN = BELANJA TAK TERLAKSANA DI APBD TAHUN ANGGARAN LALU(2021)
Menanggapi penjelasan Walikota tentang Pembiayaan mengalami Surplus, BoaBoaNews yang mengonfirmasi Direktur FUTRA Oktavianus Rumahorbo mengatakan, bahwa mata Anggaran Pembiayaan adalah Sisa Anggaran(atau lebih akrab di kamus Anggaran disebut Silpa) adalah Alokasi Belanja yang tidak terbelanjakan dari APBD Tahun Anggaran yang lalu(2021) walau sudah diprogramkan.
Oktavianus mengatakan bahwa Belanja yang tidak tersalurkan sebenarnya sangat merugikan Masyarakat, karena Program yang sudah di Perda(berkekuatan hukum) kan agar dilaksanakan untuk kepentingan Rakyat, namun gagal dilaksanakan, maka Rakyat yang seharus menerima manfaat dari hasil program tersebut, batal menikmatinya.
Sebagai contoh, jika Program tersebut adalah Pembangunan Irigasi yg bisa mengairi sawah seluas 40 ha, maka di tahun ini hasil panen Sawah tersebut sudah bisa 2 X Panen, maka Puluhan Petani sudah bisa menerima penghasilan Jutaan Rupiah bahkan mungkin Puluhan Juta, namun karena gagal terlaksana Petani dirugikan, masyarakat sebagai konsumen juga turut rugi.
Maka di Politik Anggaran Silpa sebenarnya diharamkan ungkap Aktifis Anggaran ini menjelaskan.
Ungkapan Walikota yang mengatakan Pembiayaan mengalami Surplus adalah ketidak tahunnya tentang makna Penganggaran, lanjut Direktur FUTRA ini menambahkan.
Dari besaran Silpa tersebut Oktavianus mengatakan, Silpa 2021 lebih dari 10% dari jumlah belanja, ini membuktikan rendahnya kapasitas Kepala-Kepala Dinas/Badan dalam mengelola Anggaran.
Oktavianus berharap Walikota dapat mengevaluasi para Kepala Dinas/Badan agar Pelaksanaan Belanja Program di TA 2022 ini tidak mengalami Silpa sebesar tahun lalu. Disamping itu Oktavianus berharap agar DPRD mengikatkan Pengawasan agar semua Program yang sudah disetujui dan di Perda kan dapat terlaksana dengan maksimal agar Rakyat Siantar dapat menikmati Multi Effect dari seluruh Program yang terlaksana, ujar Pegiat Transparansi Anggaran ini mengakhiri.
(Togar Sinaga)