Humbahas, Boa Boa News
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022 disetujui menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Kamis (29/9) di Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.
Perda disetujui setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para Anggota Dewan dalam pembahasan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan 2022 melalui Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi DPRD.
Termasuk saran, usul dan pendapat pimpinan DPRD dan Fraksi pada rapat pimpinan dan Ketua Fraksi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH yang dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Kabag Sumda Polres Humbahas Kompol FM Tarigan, Kasi BB Kejari Humbahas IA Lubis SH, Pabung 0210/TU wilayah Humbahas Mayor Ojak Simarmat, para Asisten, Kepala OPD dan lainnya .
Wakil Bupati Oloan P Nababan SH MH dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Pembahasan Ranperda P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD.
Kemudia dilanjutkan dengan pandangan umum masing – masing fraksi atas nota pengantar Bupati dan jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dan pembahasan badan anggaran DPRD.
Setelah melalui tahapan maka ditindak lanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas atas Ranperda P-APBD tahun 2022 tersebut.
Usulan, masukan, saran termasuk himbauan disampaikan para anggota DPRD ketika rapat penyempurnaan Ranperda. Hal itu diakomodir demi percepatan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan agar dilaksanakan secara efektif, efesien serta akuntabel sampai tahun anggaran berakhir.
Masih banyak program atau kegiatan prioritas belum tertampung pada Ranperda P-APBD karena keterbatasan dana dan anggaran yang tersedia. Kedepan, melalui sinergitas antara seluruh stokeholder akan berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Wakil Bupati Humbahas juga menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan.
(Selis tumanggor)