Sei Kopas (Asahan) BoaBoaNews
Kakek AN (61) Ruda Paksa Anak Dibawah Umur di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada Kamis 13 Oktober 2022 yang lalu.
Akibat Perbuatanya Kakek Cabul berinisial AN ini yang adalah warga desa Sei Kopas ini diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Asahan.pada kamis(13/10/2022) lalu. Pelaku AN diRingkus berdasarkan laporan Kakek korban yang mengatakan Cucu nya sebut saja Bunga yang baru berusia 12 tahun. Pelaku telah menyetubuhi Korban sebanyak 3 kali.
“Aksi bejat pelaku di ketahui setelah kakek korban, Ngadi, di beritahukan temannya bahwa Cucunya menjadi korban Ruda Paksa (diperkosa, red) oleh pelaku”.
AKP Muhammad Said Husein, dari Polres Asahan dalam siaran persnya kepada wartawan, senin (17/10/2022), menjelaskan bahwa perbuatan AN dilakukan hari kamis 13/10/2022 sekitar pukul 17.00 wib di pondok PT Aren desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.” sesuai keterangan korban ketika mengadu.
Bunga (korban) mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi Pelaku sebanyak (3) tiga kali. Akibat perbuatannya Pelaku di kenakan pasal 81 uu RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ucap AKP Z Muhammad Said Husen dalam Siaran Pers nya. (Har).