Asahan BoaBoaNews 27/10-2022
Pemilihan Kepala Desa Bagan Asahan Curang, ada dugaan Pemkab Asahan melalui OPD mengintervensi Pilkades(Pemilihan Kepala Desa) pada Pilkades Serentak di Kabupaten Asahan.
Kecurangan pemilihan kepala desa di Desa Bagan Asahan..
Tepat pada tanggal 7 September 2022, Kabupaten Asahan menggelar proses pemilihan umum kepala desa di 25 kecamatan secara serentak yang diatur dalam payung hukum peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang tahapan pemilihan Kepala Desa.
Namun sangat di sayangkan denagan kekuasaan penuh yang dimiliki bupati melahirkan pemilihan kepala desa yang tidak demokratis,kerena proses pemilihan kepala desa tersebut telah menjadi kan tangan besi kepala daerah dalam memanfaatkan momentum kepentingan polotik, mengakibatkan terjadi nya kezaliman,tidak transparansi,pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh peenyelenggara pemilihan kepala desa.
Ini dapat di buktikan dengan kejadian nyata pemilih kepala desa di Desa Bagan Asahan, dibuktikan dengan tertangkap tangannya seorang ketua KPPS yang mencoblos 2 surat suara secara sengaja demi untuk memenangkan salah satu calon kepala desa yang diduga kuat sebagai kaki tangan Bupati Asahan untuk kepentingan politik dimasa yang akan datang,bayangkan saja pencoblosan 2 kertas suara cadangan tersebut telah merubah hasil perhitungan suara dengan rincian calon nomor urut 3 dengan inisial SAH yang mendapatkan jumlah suara sebanyak 1621 dan calon nomor urut 1 dengan inisial RL mendapatkan jumlah suara sebanyak 1622. Dengan kecurangan yang dilakukan ketua KPPS tersebut telah merubah skor hasil suara pemilihan memjadi 1623 suara untuk calon nomor urut 3, sehingga hal tersebut menjadikan calon nomor urut 3 dengan inisial SAH menjadi pemenang pada pemilihan kepala desa Bagan Asahan dengan selisih 1 suara.
Kezaliman yang nyata ini tidak mampu menggugah hati dan rasa keadilan seorang Bupati Asahan sehingga beliau menutup mata,hati dan telinganya.
Dengan ini masyarakat Bagan Asahan bersatu tuntut keadilan mengecam Bupati Asahan dan menyatakan sikap.
Atas kejadian ini masyarakata tidak ingin dibodohi atas tindak kecurangan tersebut, jika tuntutan masyarakat tidak di penuhi dan tidak ditindak lanjuti oleh Bapak Bupati dan DPRD Asahan, maka aksi masyarakat akan berlajut dengan mengembalikan KK dan KTP kami sebagai warga kebupaten Asahan, dan mengajukan permohonan kepeda pemerintah Kota Tanjungbalai untuk menjadi warga Kota Tanjungbalai.(Frans)

