Simalungun BoaBoaNews
Menghidupkan Perusahaan Daerah Agro Madear, yang sudah tak beroperasi lagi sejak 2014, adalah Gagasan Blunder Bupati Simalungun, ucap Anggota DPRD Histony Sijabat kepada BoaBoaNews ketika bertemu pada Rabu 8 Nopember 2022 di sebuah Kedai Kopi di Jl. Sutomo Pematang Siantar.
Rekan Histony di DPRD dan satu Fraksi Irwansyah Purba sependapat, bahwa Agro Madear tidak layak dihidupkan kembali.
Gagasan Bupati yang dituangkan dalam Naskah Perubahan Perda yang kini sedang dibahas di Tingkat Pansus dan hari Rabu 8/11-2022, ini Pansus menghantarkan ke Rapat DPRD Simalungun untuk ditindak lanjuti di Rapat Pembahasan Ranperda DPRD Simalungun, memicu tanggapan Penolakan dari mayoritas Anggota DPRD Simalungun.
Penolakan menghidupkan PD Agro Madear dipicu oleh Kondisi Agro Madear yang sudah 8 tahun Mati (tidak beroperasi) dan Pertanggung jawaban penggunaan Dana (Modal) yang berjumlah Rp 6,465 Miliar, tidak bisa dipertanggung jawabkan Direksi yang sudah 3 kali berganti.
Sialnya, hasil Audit BPK terhadap penggunaan Dana pada operasional sebelumnya, diberi predikat, TMP (Tanpa Member Penilaian) yang artinya Pengelolaan Keuangan di Perusahaan Daerah tersebut Amburadul sejak berdiri di tahun 2007.
Bukan hanya BPK, Auditor Independen dari Medan yang di order Pemkab Simalungun untuk mengaudit keuangan Agro Madear, senada dengan BPK, juga menyerahkan hasil audit yang hasilnya ‘Tidak memberi Kesimpulan, yang dalam penjelasannya menerangkan dokumen yang mereka temukan tidak dapat di Audit.
Usulan Bupati tentang menghidupkan kembali Agro Madear dikatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah terhadap Perubahan Perusahaan Daerah yang harus ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah yang disingkat ‘ Perusda’.
Menurut Informasi yang berseliweran, Bupati berniat menghidupkan dan meningkatkan status Agro Madear karena ada usulan dari orang-orang dekatnya yang ingin memanfaatkan Agro Madear menjadi lahan yang menguntungkan bagi mereka sendiri.
Histony dan Irwansyah mengatakan bahwa Usulan Bupati itu Blunder, karena tidak disertai kajian yang jelas tentang latar belakang munculnya gagasan, apa sasaran usaha, seperti apa skema keuntungan yang bakal direngkuh oleh Perusahaan ini apabila dihidupkan kembali, dan yang paling penting Direksi yang lama harus diadukan dulu ke APH agar kepastian hukum terhadap Manajemen yang lama tidak menyeret menejemen yang baru ucap Histony dan Irawan mengamini pendapat Pansus yang sudah diungkapkan pada Rapat Pansus Kamis 3/11-2022 yang lalu.
Praktisi Hukum Elfin Pasaribu SH mengatakan bahwa Kepastian Hukum pada Satu Lembaga adalah Modal utama untuk beroperasi, apalagi Agro Madear yang sudah sempat mati, menurut pendapat saya, Agro Madear dihidupkan dan ditingkatkan statusnya, karena untuk membentuk Perusahaan Daerah yang baru, cukup rumit dan butuh waktu untuk bisa ditingkatkan menjadi Perusahaan.
Maka Agro Madear lah yang perlu di By Pass menjadi Perusahaan, namun status Perusda yang sudah 8 tahun mati dan Pertanggung jawaban Pengelolaan Keuangan yang tak jelas, menutup pintu gagasan tersebut yang dikatakan Blunder oleh Histony dan Irawan.
Selain Ranperda tentang Perusda Agro Madear, Irwansyah Purba juga menyoroti rendahnya kwalitas Personel OPD(Organisasi Pemerintah Daerah). Irwansyah mencontohkan Dinas Perhubungan yang menyerahkan Naskah Ranperda yang diduga hasil Copy Paste dari daerah lain.
Irwansyah Purba mengatakan Ranperda Dishub ini bermuatan tentang Lalu lintas, lucunya di Ranperda tersebut ada muatan Lalulintas Sungai dan Laut. Ranperda ini, yang walau Copy Paste ya mbok di baca dulu dan diedit, ini? Di Copy mentah-mentah dan langsung disodorkan menjadi Ranperda dengan hanya mengganti Sampul, apa sih kerja mereka? Ucap Irwansyah sengit.
Hari ini Ranperda yang sudah dibahas selama Seminggu di Pansus, hari ini dibahas di Rapat DPRD, kesimpulan apa yang menjadi keputusan DPRD mari kita tunggu, di laporan selanjutnya. (tav/elf)