Simalungun, Boa Boa News
Pengurus DPD JPKP Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan ke Kantor UPT KPH / Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah II Pematang Siantar jl.Gunung Simanuk manuk Kota Pematang Siantar, Senin (14/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kunjungan pengurus JPKP Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Rudianto Panjaitan diterima langsung oleh Kepala UPT KPH II Pematang Siantar, Sukendra Purba di ruang kerjanya.
Rudianto Panjaitan didampingi pengurus Div. Hukum Ferry Aritonang,SH dan Div. Humas Media Open Sibarani. Pada pertemuan tersebut Rudianto Panjaitan mempertanyakan status lahan hutan register 18 yang berada di Nagori Marihat Mayang Kabupaten Simalungun.
Menanggapi pertanyaan pengurus JPKP Simalungun maka Sukendra Purba membenarkan Wilayah Hutan di Nagori Marihat Mayang Kabupaten Simalungun berstatus lahan Hutan Produk Terbatas ( HPT).
“Benar ada kawasan Hutan Pruduksi yang di Nagori Marihat Mayang dan UPT KPH II Pematang Siantar tetap memantau perkembangan situasi yang ada disana,” tuturnya kepada JPKP.
Namun Rudianto Panjaitan menyampaikan usul agar kawasan register 18 dapat dikelola warga sekitar melalui Kelompok Tani Hutan ( KTH ) dengan tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami ada disini pak, meminta agar pihak KPH Wilayah II memberi surat keterangan mengenai lahan hutan di Nagori Marihat Mayang yang berstatus Hutan Produksi Terbatas dan memberi kesempatan buat masyarakat di Nagori Marihat Mayang membentuk Kelompok Tani Hutan disana,” pinta Rudianto.
Tetapi sangat disesalkan, permintaan ketua JPKP tersebut tidak diterina pihak KPH Wilayah II Pematang Siantar dengan alasan JPKP Simalungun tak dapat menunjukkan lahan yang belum dikelola.
Menurut KPH Wilayah II, lahan register 18 sudah dikelola masyarakat bersama perusahaan perseorangan dengan menanam pohon sawit dalam skala ratusan hektar.
“Jika masih terdapat lahan kosong selain yang digarap warga maka KPH Wilayah II Pematang Siantar bersedia memberikannya untuk dikelola Kelompok Tani Hutan. Buat Kelompok Tani bang, tetapi bila yang hendak dikelola adalah lahan yang digarap orang lain kami tidak setujut untuk menghindari konflik,” pungkas Sukendra Purba
.
Pada hal sengketa perebutan lahan antara masyarakat dengan perusahaan perseorangan yang pernah terjadi beberapa tahun silam hingga kini belum tuntas ditangani Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
“JPKP Simalungun akan melakukan pelaporan ke Pemerintah Pusat berdasarkan data dilapangan,” ujar ketua JPKP. ( TJ 005 )