Humbahas, Boa Boa News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 mendatang, di aula Hotel Martin Anugerah, Rabu (23/11).
Pada kegiatan itu, dihadiri Dosen Hukum dari Universitas Nomensen Medan, Janpatar Simamora, kepolisian, kejaksaan, partai politik, PNS, masyarakat dan anggota Panwaslu se Humbahas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henry W Pasaribu mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dalam rangka kesiapan dan persiapan pemilu 2024.
Sehingga, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu mendatang.
” Agar, kita turut serta melakukan pengawasan, supaya pemilu nanti berlangsung dengan aman kondusif ,jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,” kata Henry didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Elfrida Purba membuka sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan, sekaitan peraturan dan non peraturan patut diketahui oleh panwas kecamatan, partai politik, polisi, dan kejaksaan hingga wartawan.
Agar, semua dapat mengetahui tentang peraturan dari Bawaslu. Mulai, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu 6 THN 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu 8 THN 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Hal ini, sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap pemilu 2024. Salah satu bentuk pengawasannya, lanjut dia, pelanggaran pemilu.
” Misalnya, pada pilkada lalu. Saat itu muncul dua calon satu partai yang mengusung dikarenakan dua kepengurusan,” kata Henry.
Kemudian, tambah Henry, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, contohnya jika ditemukan adminitrasi tata cara pemungutan suara, maka masyarakat bisa melaporkan ke DKPP.
Dan, sekaitan ke tidak pidana pemilu, jika ditemukan oknum mengajak pada saat kampanye. ” Itu dilaporkan ke Bawaslu dan akan diproses ke Gakumdu,” katanya.
Sementara, lanjut dia, untuk non peraturan berkaitan dengan pencegahaan. Ini merupakan tingkat kepengawasan dan penekanan salamctahapan untuk menentukan adanya temuan pelanggaran.
Namun, menurut Henry, saat ini sudah berbeda Bawaslu lebih fokus ke dalam upaya pencegahan mulai dari kordinasi, imbauan, termasuk membangun partisipasi pengawasan masyarakat.
” Jadi, kita (Bawaslu) berharap lebih mengupayakan pencegahaan. Agar nantinya dapat berjalan dengan maksimal sehingga profesi pelanggaran pemilu bisa diantisipasi,” pungkasnya.
Disisi lain, Janpatar Simamora sebagai narasumber di kegiatan tersebut menambahkan, bahwa ada beberapa sekaitan kepemiluan.
Ia menyebut, urgensi regulasi kepemiluan yang diantaranya memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Serta, memberikan kepastian hukum dengan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) ini juga menyampaikan sekaitan lingkup pengawasan pemilu. Disebutkannya, persiapan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, netralitas ASN, TNI, polri, pelaksanan putusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi pengawas pemilu.
Kemudian, sekaitan mekanisme dan strategi, antara lain mekanisme pengawasan, yakni pengawasan secara aktif,pengawasan secara pasif, strategi pengawasan yakni strategi preventif (pencegahan terhadap potensi pelanggaran).
Terakhir, mengenai kunci pengawasan, diantaranya patuhi aturan dan ketentuan, komunikasi dan koordinasi yang baik, jalin kerjasama dengan berbagai pihak, jaga integritas, bangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk media massa.
(Selis tumanggor)