Pematang Siantar BoaBoaNews
Dr Henry Sinaga SH, MKn, Melaporkan Pemerintah Kota Pematang Siantar, ke Mabes Polri, karena Pemko Pematang Siantar telah melanggar Peraturan tentang Penagihan Pajak yang Kadaluwarsa.
Dr Henry Sinaga melaporkan Pelanggaran tersebut pada Jum’at 2 Desember 2022 kemaren. Laporan diterima oleh Dr Tornagogo Sihombing, demikian disampaikan Dr Henry kepada sejumlah Jurnalis melalui Pesan Elektronik.
Sebelumnya Dr Henry telah mengingatkan Dinas Pendapatan Kota Pematang Siantar agar menghentikan Penagihan Pajak Kadaluwarsa, yakni Pajak yang tidak tertagih di bawah 5 tahun, dihitung sekaka tahun ini.
Awalnya Dinas Pendapatan tidak menghiraukan, namun setelah Dr Henry mengancam akan melaporkan, pelanggaran tersebut, Dinas Pendapatan menghentikan Penagihan tersebut, namun Dinas Pendapatan tidak mengembalikan Pajak Kadaluwarsa yang sempat ditagih.
Dr Henry kembali mengingatkan Dinad Pendapatan agar segera mengembalikan pajak kadaluwarsa yang sempat ditagih tersebut, namun Dinas Pendapatan Pemko Siantar tidak menghiraukan.
Akhirnya Dr Henry tidak lagi mengingatkan, akan tetapi langsung melaporkan ke Mabes Polri.
Kepada para Jurnalis Dr Henry menunjukkan bukti laporan yang ditanda tangani Dr Tornagogo Sihombing. Henry mengatakan akan menunggu tindak lanjut Polri atas laporannya. (tavi)