Dolok Sanggul BoaBoaNews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hadundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol melaporkan Bupati Dosmar Lumban Gaol ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 21 Nopember 2022 yang lalu.
Surat Laporan bernomor 173/2026/DPRD/XI/2022, Perihal Permohonan Pemeriksaan atas berbagai Pelanggaran yang dilakukan Bupati dan Jajarannya, yang antara lain:


_Keterlambatan Penyerapan Anggaran
_ Indikasi Transfer Anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai peraturan.
_ Kegiatan PHD yang menyedot Anggaran sebesar Rp 22 Miliar, Padahal tidak ditampung di APBD Tahun Anggaran 2022.
_Pelanggatan Tata Kelola Kepegawaian, v dimana ada Pejabat Pelaksana yang bertugas melampaui Kewenangannya.
Pelanggaran pelanggaran yang disengaja Bupati dan Jajarannya mendorong Ketua DPRD mengadukan Bupati ke Kejatisu.
Namun tindakan Ketua DPRD Humbahas tersebut tidak direstui Anggotanya di DPRD.
Pengaduan Ketua ke Kejatisu tersebit membuat Anggota Meradang.
Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang meradang tersebut adalah Guntur Simamora yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bekerja profesional untuk tidak menanggapi surat permohonan bantuan pemeriksaan yang diusulkan oleh, Ramses Lumbangaol, yang mengatas namakan sebagai Ketua DPRD dan membawa lembaga DPRD Humbang Hasundutan.
Pasalnya, pengaduan tersebut tidak melalui mekanisme lembaga DPRD yang seyogianya harus melalui rapat paripurna. Namun faktanya surat yang dikirim oleh Ramses tetsebut merupakan opini pribadinya kilah Guntur Simamora kepada BoaBoaNews
” Jadi surat ketua DPRD itu , bukan mencerminkan pendapat seluruh anggota DPRD, opini pribadi beliau yang dibawakan secara kelembagaan,” ujar Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas ini, Sabtu (3/12-2022)
Selain itu, surat Ramses telah mengangkangi hak konstitusi anggota DPRD di Humbang Hasundutan. ” Hak konstitusi kami sudah dikangkangi oleh Ketua DPRD. Karena, enggak pernah dibawa rapat, tidak melalui mekanisme yang berlaku oleh DPRD.
Tiba-tiba, dia menyurati Kejatisu, apa hak dia menyurati itu tanpa ada keputusan dari rapat-rapat ucap Guntur Sengit. Janganlah karena ada kepentingan pribadi, tudung Guntur seru.
Ramses dalam suratnya juga ada melampirkan hasil rapat dari DPRD, Guntur mengatakan itu tidak sah.
” Ramses telah keluar dari real mekanisme lembaga DPRD. Karena, lampiran yang dibawa Ramses terkait hasil rapat-rapat komisi atau badan di DPRD itu bukan dari hasil keputusan rapat paripurna,” tegasnya.
Menurut dia, seharusnya hasil rapat-rapat di Komisi maupun Lembaga atau Badan, yang menjadi alat kelengkapan DPRD, hendaknya kalau mau dilanjutkan menjadi Laporan pengaduan harus dibawa ke rapat paripurna dan harus diputuskan dulu baru bisa dilaporkan, lanjut Guntur menerangkan.
Apakah, keputusan di rapat paripurna lantas harus dibawa ke ranah hukum? harusnya dibahas dulu seduai hak-hak politik DPRD, semisal hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket.
” Itu dulu harus dilalui , bukan langsung membawa dan menyurati Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan enggak boleh Dia bertindak seenaknya,” katanya.
Disinggung, jika itu membawa pribadi, Guntur mengaku sah-sah saja. ” Sah-sah saja kalau bawa pribadi, tapi jangan membawa lembaga DPRD. Dan, kalau membawa Partai, silahkan, kita tidak keberatan karena itu Partai dia. Tetapi, kalau Lembaga (DPRD) ini , bukan dia pemiliknya, ada 25 anggota DPRD disini sebagai pemiliknya yang terdiri dari beberapa partai,” Ucap Guntur sengit.
” Jadi, saya melihat, Ramses telah keluar dari rel dan mekanisme yang ada di DPRD ucapnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan tentang rencana dari Fraksinya sekaitan surat laporan Ramses tersebut, Guntur mengaku telah meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengklarifikasi.
” Kita sudah membuat surat kepada lembaga kehormatan, sebagai anggota DPRD. Kita sudah tandatangani, dan itu harus diklarifikasi oleh ketua DPRD,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Marsono Simamora. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan oleh, Ramses, salah karena tidak melalui musyawarah.
” Tindakannya itu salah, karena tidak ada hasil musyawarah,” tambah Marsono.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan, memang lembaga DPRD tugasnya mengawasi hasil kinerja dari Pemerintah. Dari pengawasan, lanjut dia, dilakukan pemanggilan dengan menyurati oknum yang diawasi yang kemudian diusulkan untuk diperbaiki sebelum dibawa ke ranah hukum.
” Jika tidak mau diperbaiki baru dibawah ke hukum , tapi itu harus melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Namun cara yang dibuat Ramses,menurutnya, telah menyalahi mekanisme lembaga karena membawa lembaga dan mengatasnamakan Ketua DPRD, tanpa ada hasil rapat paripurna.
” Kalau pribadi, itu baru benar, jangan membawa lembaga. Tapi kalau ada hasil paripurna, diikuti serta pandangan-pandangan fraksi dan semua tandatangan anggota dewan, baru bisa.
Lebih lanjut, Marsono mengatakan, DPRD Humbang Hasundutan tidak pernah menutupi jika ada temuan, selalu transparan.
Selain itu, DPRD Humbahas tidak pernah melakukan imbauan bantuan kepada penegak hukum jika ada selama ini ditemukan pelanggaran.
” Kalau ada bukti-bukti yang mencurigakan itu, kenapa mengimbau kejaksaan , laporkan saja, kan gitu,” cetusnya.
Menurut dia, tindakan yang dibuat Ramses, adalah lembaga bukan pribadi. ” Ketua DPRD itukan lembaga, bukan pribadi. Apalagi, stempel adalah milik semua, cuma tidak semua stempel dipegang oleh anggota dewan,” katanya.
” Jadi, aku tidak tahu apa maksud Ramses tersebut karena, lembaga DPRD Humbahas sampai saat ini belum ada membuat laporan ke aparat hukum,” tegasnya.
Penulis Berita : Selis Tumanggor.
Editor : tavi
.
Teks foto : Guntur Simamora