Dolok Sanggul BoaBoaNews
Tudingan Ketua DPRD Humbahas Hoaks dan Fitnah Soal Deposito
HUMBAHAS
Kepala BKPD Kabupaten Humbang Hasundutan, John Harry Marbun Menuding Ketua DPRD Menyebarkan Hoaks dan Fitnah tentang Deposito Dana Transfer.
Dalam keterangan BoaBoaNews, John Harry menegaskan, apa yang disampaikan Ketua DPRD tentang Dana Transfer adalah Hoaks dan Fitnah.
Surat Pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumbangaol Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, soal dana transfer dari pemerintah pusat sebagai pendapatan Pemkab Humbahas namun didepositokan dulu dibeberapa Bank itu adalah hoaks, dan fitnah.
Hal itu diungkap John Harry Marbun, saat ditanya wartawan diruang kerjanya, Kantor BKPD. ” Itu tidak benar, dan fitnah, kita depositokan dulu,” kata John, Senin (5/12).
John mengatakan, selama ini kebijakan Pemerintah Humbahas mendepositokan uang adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), dan bukan sesuai tudingan Ketua DPRD yang dinilainya sudah membuat keonaran.
Dari Silpa itu, justru menguntungkan daerah yang telah mendapat sumber pendapatan.
Dimisalkannya, pada September tahun 2022 sebelum digunakan APBD Perubahan. Pada pendapatan dari deposito dengan nilai penempatan uang Rp 100 milyar. Dari penempatan uang tadi, pemerintah mendapatkan bunga Rp 250 juta atau 3 persen.
” Dari bunga deposito itu tadi langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) dan dapat dilihat pada Rekening koran setiap bulannya,” ungkap Jhon Harry Marbun.
Selain Deposito, untuk Bunga Bank dari jasa giro dengan nilai saldo akhir Rp 144.661.035.705,85 mendapatkan bunga Rp 146.989.419,00 atau 1,22 persen.
” Jadi menguntungkan daerah. Bunga Deposito dan Jasa Giro ini tadi menjadi sumber pendapatan. Dari sumber pendapatan itu, yang juga diketahui oleh DPRD karena dibahas bersama-sama pada saat pembahasan APBD dan disepakati menjadi sumber pendapatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, John menegaskan, selama ini Pemerintah Humbahas membuat kebijakan adanya dana Silpa didepositokan karena sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, semisal PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah, pada pasal 25. Dan, PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131, dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
” Jadi, ada aturannya mendepositokan uang,” katanya.
Bahkan selain sesuai aturan, kebijakan yang dilakukan selalu mendapat pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). mulai, pengelolaan keuangan daerah baik penyimpanan, hingga penempatan uang.
Serta, kebijakan itu juga dalam pemeriksaan BPK setiap tahunnya. ” Jadi selama ini tidak ada masalah, kalau untuk Deposito, karena selalu diawasi,” ucap John Harry.
Ditambahkannya lagi, selain pengawasan dari PPATK, dan BPK atau dari peraturan yang dibuat, kebijakan itu juga diketahui oleh DPRD. Karena, sumber pendapatan yang salah satunya dari deposito dan jasa giro menjadi Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama DPRD dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan yang sebelumnya dibahas pada saat pembahasan APBD.
Apalagi, kata dia, dana yang didepositokan juga dilakukan setelah terlebih dahulu memastikan dana yang tersedia cukup untuk melakukan pembayaran tagihan-tagihan Pemkab Humbang Hasundutan tercukupi atau dengan manajemen kas yang baik.
Untuk itu, kata John, agar Ketua DPRD menunjukkan bukti bahwasanya Pemkab Humbahas ada melakukan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai pendapatan Pemkab Humbahas namun didepositokan dulu dibeberapa Bank. Hal itu, agar tidak menjadi bias dipublik.
” Jadi, harapan kita ke semua pihak agar tidak ikut mengeluarkan statemen yang sama ke publik soal tudingan yang disampaikan Ketua DPRD. Namun, kita harapkan dukungan karena deposito dana Silpa kita buat hasilnya untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” imbuhnya, mengakhiri.
Pengirim berita:Selis tumanggor
Editor : tavi