Dolok Sanggul BoaBoaNews
Ketua DPRD Humbang Hasundutan : Pemkab Humbahas perlu diperiksa, Kejatisu diminta untuk memeriksa.
Hal ini disampaikan Ramses Lumban Gaol, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan kepada BoaBoaNews yang mengkonfirmasi Ramses melalui sambungan telepon seluler Rabu pagi 7 /12-2022.
Permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dilayangkan Ketua DPRD ini, sebagai tanggung jawab moral kepada Rakyat Humbang Hasundutan yang memilihnya menjadi wakilnya di DPRD.
Ramses Lumban Gaol, menjelaskan bahwa dugaan itu muncul didasari:
1. Selama Dosmar Lumban Gaol menjadi Bupati Humbahas, tidak pernah membahas PAPBD Kecuali di Tahun Anggaran 2022
2. Selama 4 tahun pemerintahan Dosmar, Humbahas tidak pernah membahas PAPBD, kecuali Tahun Anggaran 2022.
3 Ada Indikasi Dana Transfer tidak sesuai peruntukan.
4.Kegiatan PHD yang menelan anggaran sebesar 22 Miliar Rupiah.
5.Adanya Pejabat Pelaksana yang bertindak melampaui kewenangannya.
Hal tersebutlah yang mendorong Ketua DPRD berinisiatip mengundang Kejatisu, agar datang memeriksa Bupati Dosmar Lumban Gaol, demi terciptanya Pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dan demi kebaikan Bupati Dosmar Lumban Gaol, agar terhindar dari jerat pelanggaran hukum, ucap Ramses kepada BoaBoaNews.
Dari Penjelasan Jhon Harry Marbun, Kepala BKPD Humbahas, Ramses mengatakan adanya kejanggalan yaitu:
1.Adanya Silpa sebesar Rp 100 Miliar yang didepositokan, dengan bunga 3% sebesar Rp 250 juta, yang menjadi Pendapatan Daerah.
Pertanyaannya:
a. Silpa tersebut dari tahun berapa?
b. Matematika apa yang dipakai Jhon Herry Marbun, sehingga 3% dikali Rp 100 M = Rp 250 juta?, anak SD pun tau menghitung, bahwa 3%X Rp 100 M itu = Rp 3 Miliar, apa Kepala BKPD itu perlu belajar Matematika lagi ke Guru SD?
c. Bunga Bank dan Jasa Giro dari Rp 144.661.035.705,85 yang disebut Jhon sebesar 1,22 % , tapi hasilnya = Rp 144.989.419.- ?, sekali lagi perhitungan Jhon Herry ini sungguh bikin malu Humbahas yang sudah menerapkan Teori Gasing di Sekolah-sekolah SD di Humbahas.
Saya betul- betul heran, koq Jhon Herry Marbun, percaya diri menampilkan perkalian yang ‘bodong’ seperti yang sudah di publikasikan tersebut, ucap Ketua DPRD ini heran.
Pengamat Anggaran dari NGO FUTRA, Oktavianus Rumahorbo yang dimintai pendapat, mengatakan, bahwa Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol, seharusnya menggelar Hak-hak DPRD untuk mengklarifikasi kinerja BUPATI yang diduga menyalah gunakan kewenangannya.
Hak DPRD yang harusnya dilalui adalah:
1.Hak Interpelasi, yaitu Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah (Bupati), tentang Kebijakan yang dianggap tidak BIJAK, seperti tidak adanya Perubahan APBD selama 4 tahun sebelum 2022 dan munculnya Silpa Rp 100 M, yang di depositokan, dengan bunga 3% dengan hasil yang hanya Rp 250 juta? serta Bunga Bank dan Jasa Giro yang katanya 1,22% dari Rp 144 Miliar lebih namun hasinya cuma Rp 147 juta, kurang dikit.
2. Memanfaatkan Hak Angket untuk melakukan Pernyelidikan terhadap Kebijakan Pemerintah terhadap Hal yang strategis dan berdampak luas kepada masyarakat seperti:
1. Silpa yang mencapai Rp 100 M yang merugikan masyarakat. Silpa adalah sisa Uang yang tidak dibelanjakan dari APBD. Prinsip Belanja dan Pendapatan seyogianya harus Balance. APBD Disusun berdasarkan kebutuhan, maka Jumlah Belanja seharusnya dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Masyarakat, maka ketika Anggaran yang tersedia tida dipergunakan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Masyarakat, demi menyisakan Anggaran untuk di Depiditokan, maka Pemerintah Humbahas sudah menghianati Masyarakat yang ‘terpaksa’ tidak dapat menikmati hasil pembangunan (program) karena Pemerintah ‘sengaja’ menyisakan Rp 100M demi untuk bisa menikmati Bunga yang lebih besar yang diduga masuk ke kantong Petinggi Kabupaten, sedangkan ke Kas Daerah hanya secuil (bunga 3% dari Rp 100 M=Rp 3 M, namun yang disetor hanya Rp 250 juta yang = 2,5 /1000 dari Rp 100 M).
Hal ini pasti betdampak luas terhadap kebutuhan Masyarakat.
Perhitungan yang sama dengan Jasa Giro.
3. Hak Menyatakan Pendapat, yang adalah Hak lanjutan dari Interpelasi, yang muaranya bisa mengadukan dugaan Korupsi Ke Aparat Penegak Hukum seperti Jaksa dan KPK.
NAMUN Melihat Reaksi dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang begitu Reaktif terhadap tindakan Ketua DPRD yang berinisiatip ‘MENGUNDANG’ Kejatisu, memeriksa Pemkab Humbahas, maka tindakan Ketua DPRD ini, bisa dimaklumi, ucap Oktavianus Rumahorbo mengakhiri.
Dari uraian Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol dan reaksi rekannya sesama unsur pimpinan dan Anggota DPRD Humbahas serta keterangan Kepala BKPD, Masyarakat Humbahas perlu mengulik lebih jauh tentang mekanisme dan dinamika yang kini mencuat di Humbang Hasundutan, jika masyarakat jeli, sudah selayaknya Masyarakat mengadukan para Petinggi Humbahas demi mengawal kepentingan Masyarakat secara holistik. (Tim)