Boa Boa News
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
WAKIL KETUA DPRD HUMBAHAS: PJHD TIDAK ADA MASALAH

WAKIL KETUA DPRD HUMBAHAS: PJHD TIDAK ADA MASALAH

by boaboanews.com
08/12/2022
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Dolok Sanggul BoaBoaNews 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Marolop Manik, menilai tidak ada masalah sehubungan anggaran PHJD(Program Hibah Jalan Daerah) tahun anggaran 2021 lalu selama kegiatan hibah ada tanpa fiktif.

Sebelumnya, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol menyurati Kejatisu perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas, salah satunya Program Hibah Jalan Daerah.

Dia menilai Program Hibah Jalan Daerah itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Dan, adanya pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang diterima oleh penyedia jasa tanpa tidak diketahui sumber dananya.

” Hibah dari Pemerintah Pusat itu jelas ada fisiknya, enggak bermasalah, yang penting tidak fiktif,” ucap Politisi Golkar ini menyinggung sehubungan pemberitaan surat Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol soal PHJD,” Senin (5/12).

Menurutnya, Pemerintah juga sudah menjelaskan tentang Program Hibah Jalan Daerah kepada DPRD selama ini. Hanya saja, permasalahan Program Hibah Jalan Daerah pada tahun anggaran 2021 sekaitan adminitrasi dalam progres penyampaian kepada Pemerintah Pusat kurang cepat.

Sehingga, Pemerintah Pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. ” Karena tidak tertampung di APBD, jadinya utang daerah,” katanya didampingi Wakil Ketua II DPRD Humbahas, Labuan Sihombing.

Lebih lanjut, Marolop mengatakan, karena menjadi utang daerah, DPRD Humbang Hasundutan demi masyarakat ikut membantu Pemerintah Humbahas memasukkan kekurangan pembayaran PHJD itu ke APBD sebesar Rp 12.980.776.981,96 dari Rp 22 miliar.

” Jadi harus kita tampung itu demi masyarakat Humbang Hasundutan. Jadi, bagaimana kita membayar utang itu, sesuai dengan kesanggupan APBD 2023,” kata dia.

Terpisah, Kepala BKPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry Marbun menambahkan, tidak ada masalah soal program hibah dari Pemerintah Pusat tersebut.

Menurut dia, itu dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap program hibah tersebut, dan uang muka 30 persen.

” Ini sudah diperiksa BPK. Dan, BPK menyarankan sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayarkan sebesar Rp 12.980.776.981,96 dicatat sebagai kewajiban kepada pihak ketiga,” kata John.

John menyangkal berita pernyataan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, bahwa PHJD karena tidak tertampung di APBD sehingga membuat keresahaan kepada penyedia jasa. Dan, pembayaran uang muka sebesar 30 yang tanpa diketahui sumber dananya.

” PHJD inikan diberikan berdasarkan program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai tahun 2021, dan berdasarkan surat Kemenkeu bernomor S-8/MK.7/2021 tentang penetapan PHJD yang bersumber dari penerimaan dalam negeri TA 2021 9 Januari 2021. Kabupaten kita mendapatkan Rp 22 miliar terdiri dari kegiatan fisik Rp 20 miliar, non fisik Rp 2 miliar,” jelasnya.

Karena mendapatkan dana hibah itu, lanjut John Harry, sebagai tindaklanjut Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.7/2021 tersebut diterbitkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Program Hibah Jalan Daerah Nomor : PHD03/MK.07/DTK.03/PHJD/2021, tanggal 18 Pebruari 2021.

Dan pada poin 2, lanjut dia, dituliskan bahwa surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mengalokasikan dana didalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah.

” Sesuai poin 2 itu, kita masukan ke dalam Perubahan Penjabaran APBD. Tapi, karena ada keterlambatan, maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan sisanya hingga menjadi utang daerah. Jadi, Pemerintah Humbang Hasundutan, tidak pernah melakukan keresahaan untuk masyarakat,” tandasnya.

Sementara, tambahnya, sehubungan dengan pembayaran uang muka 30 persen, menurutnya dikarenakan berdasarkan peraturan.

Disebutkannya, semisal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara khusus sebagaimana diatur pada Pasal 29.

Bunyinya, bahwa “uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak” dan dituangkan dalam dokumen kontrak pekerjaan yang disepakati oleh PPK dan penyedia.

Kemudian, Project Management Manual (PMM) yang menjelaskan, bahwa PHJD merupakan program berbasis output, maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan harus mengalokasikan terlebih dahulu di APBD (pre-financing) untuk membiayai pelaksanaan kegiatan fisik dan institusi.

Serta, perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya Pasal 1 ayat 1.a yang menyebutkan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah yang didanai terlebih dahulu oleh APBD.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membayarkan uang muka untuk selanjutnya direimburs ke Pemerintah Pusat. Dan, uang pengganti akan disalurkan Pemerintah Pusat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian terkait.

Lebih lanjut, John menambahkan, untuk tahun 2022, Pemerintah Humbahas mendapatkan hibah dari PHJD sebesar Rp 14 miliar, dan tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar.

” Untuk itu, kita bersyukur kepada Pemerintah Pusat atas perhatiannya kepada Pemerintah Humbahas. Dan ini, merupakan atas kerja keras Bupati untuk mengupayakan pembangunan,” katanya.

BoaBoaNews yang mencoba konfirmasi Ketua DPRD Humbahas melalui jaringan Whats Up, tentang Penilaian Wakil Ketua DPRD ini, tidak dijawab hingga Berita ini diterbitkan.

Pengamat Anggaran Oktavianus Rumahorbo yang dihubungi BoaBoaNews mengatakan bahwa Sesuai dengan aturan tentang APBD(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maka semua Program harus ditetapkan dan dicantumkan dalam APBD maupun PAPBD.

NAMUN Karena di Tahun Anggaran 2021, Tidak ada Pembahasan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,(sesuai keterangan Ketua DPRD pada berita sebelumnya) maka PHJD tidak di legitimasi dalam Peraturan, dan Setiap Program yang tidak terlegitimasi, sudah pasti menjadi pelanggaran.

Wakil ketua DPRD yang MENILAI, PHJD tidak bermasalah, bukan menjadi acuan bahwa PHJD sudah Legitimate, karena Penilaian seorang Wakil Ketua hanyalah penilaian Pribadi yang bukan keputusan DPRD secara Lembaga, imbuh Oktavianus mengakhiri.

Penulis Berita: Selis Tumanggor.

Editor: tavi

 

 

 

Share220Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

Pengaduan Anggota PWI Tidak Ditanggapi Polsek Bangun
Peristiwa

Pengaduan Anggota PWI Tidak Ditanggapi Polsek Bangun

by boaboanews.com
24/04/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Tindak pidana pencurian Warung Kelontong marak terjadi di wilayah hukum Polsek Bangun, Resort Simalungun. Sejumlah pengaduan...

Read more
SALURAN IRIGASI PRIMER NAGORI LUMBAN GORAT JEBOL, PETANI MENJERIT MINTA PEMKAB SEGERA PERBAIKI
Peristiwa

SALURAN IRIGASI PRIMER NAGORI LUMBAN GORAT JEBOL, PETANI MENJERIT MINTA PEMKAB SEGERA PERBAIKI

by boaboanews.com
08/04/2025

Simalungun BoaBoaNews Saluran Primer Daerah Irigasi Bah Paneasi Jebol, petani Lumban Gorat menjerit Lahan Sawah yang UN sudah digarap untuk ditanami Padi,...

Read more
Bupati Simalungun Tinjau Banjir Dan Longsor Di Kota Touris Parapat
Peristiwa

Bupati Simalungun Tinjau Banjir Dan Longsor Di Kota Touris Parapat

by boaboanews.com
17/03/2025

Parapat, Boa Boa News Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Wakilnya Benny Gusman Sinaga dan Ketua TP PKK Ny Darmawati...

Read more
PERAYAAN HUT KABUPATEN TOBA KE 26, MERIAH DAN HIKMAT
Peristiwa

PERAYAAN HUT KABUPATEN TOBA KE 26, MERIAH DAN HIKMAT

by boaboanews.com
11/03/2025

Balige,Toba BoaBoaNews  16 Kecamatan hadiri puncak HUT Kabupaten TOBA ke 26 Boa Boa News.com, / Toba, puncak HUT Kabupaten Toba ke...

Read more

Berita Terkini

Siantar

DPRD Terima LKPj Wali Kota Siantar dengan Catatan dan Rekomendasi

15/05/2025
Siantar

Kesiapsiagaan Kunci Utama Mengurangi Risiko Dampak Negatif Bencana

15/05/2025
Siantar

Laman Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diduga Diserang Situs Judi Online

13/05/2025
Nasional

KOPERASI MERAH PUTIH INSTRUKSI PRESIDEN MENGENTASKAN KEMISKINAN

09/05/2025
Nasional

Wali Kota Siantar Ikuti Pembukaan Munas VII APEKSI di Surabaya

08/05/2025
Siantar

Ketua Tim PKK Siantar Hadiri Ladies Program Rangkaian Munas VII APEKSI di Surabaya

08/05/2025
Siantar

Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar Dilepas Keberangkatannya

08/05/2025
Simalungun

Wakil Menteri Pariwisata RI Hadiri Giat Gerakan Bersih Danau Toba

06/05/2025
Siantar

Wali Kota Siantar serta KDH se-Sumut Ikuti Musrenbang RPJMD Sumut 2025-2029 dan RKPD 2026

05/05/2025
Simalungun

Kabupaten Simalungun Peringkat Tiga Nasional Imunisasi

05/05/2025
Siantar

Pekan Imunisasi Dunia di Siantar Ditandai Penetesan Vaksin Polio pada Bayi

05/05/2025
Siantar

111 Jamaah Calon Haji/Hajjah Pematangsiantar Ditepungtawari

04/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In