Pematang Siantar BoaBoaNews
Sebanyak 416 buruh pabrik rokok di Pematang Siantar terima bantuan modal Usaha yang diserahkan Wali Kota Pematang Siantar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar, Dra.Happy Oikumenis Daeli di Komplek Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pematang Siantar, Sumut, Senin (19/12).
Bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp
2.400.000 untuk setiap buruh pabrik rokok, dan pembagiannya berlangsung hingga, Selasa 20 Desember 2022.
Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Happy Oikumenis antara lain mengatakan: dari data yang telah diterima berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok, sebanyak 416 orang Buruh Pabrik Rokok tersebut telah memiliki usaha sampingan rumah tangga. Kemudian, telah dilakukan verifikasi agar tidak ada yang tumpang tindih dalam menerima bantuan langsung tunai lainnya. Sehingga layak mendapatkan bantuan modal usaha.
Diharapkan Wali Kota bantuan modal usaha tersebut digunakan tepat sasaran dan tujuan, sehingga dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi serta meningkatkan modal usaha UMKM yang telah dilaksanakan selama ini.
Menurut Wali Kota, BLT DBH-CHT ini disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematang Siantar, dan merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah Kota Pematang Siantar yang bertujuan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan SPd MH melaporkan, penerimaan DBH-CHT baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Cukai dengan bidang kesejahteraan masyarakat Petani Tembakau dan Buruh pabrik Rokok dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah. (Togar Sinaga)