Pematang Siantar BoaBoaNews
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), telah meminta klarifikasi dan koordinasi kepada Walikota Pematang Siantar terkait dengan surat Dr Henry SINAGA tertanggal 11 Agustus 2022, perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum.
Surat tersebut bernomor : HAM.2-HA.01.02-271, tertanggal 06 Desember 2022, dan kepada Dr Henry Sinaga dikirimi tembusannya yang diterima hari ini, 19 Desember 2022. (Surat tersebut terlampir).
Dalam suratnya, Kementerian Hukum dan HAM RI antara lain menyatakan bahwa :
1. Tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar dengan merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 18 huruf c Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Walikota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang Dr Henry (sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui surat saya tersebut di atas.
2. Kementerian hukum dan HAM RI juga meminta kepada Walikota Pematang Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, atas nama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Demikian disampaikan Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, kepada BoaBoaNews. (Rel)