Pematang Siantar, Boa Boa News
Permasalahan pengangkatan Ir.Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama (Dirut) Tirtauli Pematang Siantar masa jabatan 2022 – 2027 masih belum putus di PTUN Medan, kini Sumut Watch kembali gugat Walikota terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2 tahun pajak 2021-2023 Kota Pematang Siantar hingga mencapai ribuan persen.
Didalam gugatan tersebut Walikota Pematang Siantar sebagai tergugat I dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tergugat II.
Daulat Sihombing SH, MH selaku ketua Sumut Watch sekaligus sebagai Penasehat Hukum dari pemberi kuasa dr.Sarmedi Purba Sp.OG (penggugat I), Pardomuan Nauli Simanjuntak SH,MSi (penggugat II), dan Rapi Sihombing SH (penggugat III),
Saat ditemui di kantor Notaris Dr.Henry Sinaga, SH, SpN, MKN di Jalan Merdeka Nomor 209 Kota Siantar, menyatakan bahwa gugatan itu telah terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor :128/Pdt.G/2022/PN Pms, dengan sidang pertama akan digelar, Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Daulat Sihombing, penggugat I merupakan subjek pajak atas tanah seluas 1.524 M2 dan bangunan seluas 310 M2 yang terletak di Jalan Mesjid nomor 42 Kelurahan Timbanggalung, Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Penggugat II, subjek pajak atas tanah seluas 76 M2 dan bangunan seluas 60 M2 di Jalan Meranti Batu nomor 24, Kelurahan Kahean, Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Sedangkan penggugat III subjek pajak atas objek tanah seluas 259 M2 di Jalan Melanton Siregar Blok A 21, Kelurahan Sukaraja, Siantar Marihat Kota Pematang Siantar.
Pada tahun 2020 lalu, lanjut Daulat Sihombing NJOP penggugat I tercatat sebesar Rp.935.736.000, penggugat II Rp.41.932.000, dan penggugat III Rp.41.800.000. Namun tahun 2021 tergugat I dan II berdasarkan Perawan Nomor 04 Tahun 2021 menaikkan NJOP wajib pajak termasuk didalamnya para penggugat untuk tahun pajak 2021, 2022 dan 2023, hingga NJOP penggugat I menjadi Rp.13.815.580.000, penggugat II menjadi Rp.89.052.000, dan penggugat III menjadi Rp.407.407.000.
Melambungnya NJOP tersebut, urai Daulat Sihombing yang didampingi penggugat I, penggugat II, penggugat III, dan Dr.Henry Sinaga SH, SpN, MKn, telah membuat pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan mengalami kenaikan antara 300-an persen hingga 1000-an persen.
Ditanya target gugatan ini, Daulat Sihombing menyebut supaya mengembalikan NJOP ke tarif penetapan semula sebelum kenaikan, dan mengembalikan kepada wajib pajak kenaikan NJOP yabg telah sempat dibayarkan. (Gars)