Pematang Siantar BoaBoaNews
Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Dinilai DPRD Bebal, sehingga DPRD Menggelar Hak Angket.
Bebal sesuai dengan Kompasiana. Com, bukan tentang IQ tetapi, tentang ketidak perdulikan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai Norma-norma aturan, hukum, budaya ataupun komitmen-komitmen tertentu yang telah disepakati bersama pihak-pihak diluar dirinya sendiri.
Hal ini yang memicu timbulnya gagasan DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Hak Angket, setelah beberapa kali Walikota Siantar tidak mengindahkan kesepakatan yang dibangun bersama, disamping itu tindakan Walikota yang diduga menyimpang terhadap APBD seperti hasil Eksaminasi APBD TA 2023 dari Propinsi yang hingga sekarang belum diserahkan ke DPRD.
Anggaran OPD tertentu yang di pangkas oleh DPRD, diduga justru di alokasikan kembali oleh Walikota, secara sepihak bahkan ada yang dinaikkan 100-200% dari Pagu yang disetujui pada sidang Paripurna Pembahasan APBD TA 2023, di Desember 2022 yang lalu.
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Silalahi SE, ketika BOABOANEWS Menemui beliau di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Jl Singamangaraja, Pematang Siantar, Rabu 8 Februari 2023 yang lalu.
Lebih Lanjut, Mangatas Mengatakan bahwa Walikota diduga memanipulasi hasil Rapat Paripurna Penetapan APBD 2023, seperti rencana Penyertaan Modal keBank Sumut, yang berjumlah 80 M, yang dialihkan dan diproyeksikan untuk menambah modal BUMD Pemko Siantar, namun tidak dilaksanakan.
Rasionalisasi di OPD PUPR, Lingkungan Hidup dan Tarukim yang diduga tidak dilaksanakan, dugaan mark up Anggaran Belanja Pegawai di Dinas Koperasi yang melonjak 300% yang diduga di peruntukkan Untuk Dekranasda yang dipimpin Suami Walikota.
Berkurangnya DAU yang berkembang dari 30-50% dari DAU tahun lalu, yang sudah sering diingatkan baik pada di Sidang Paripurna maupun melalui diskusi tatap muka, WA dan komunikasi tertentu yang semuanya tidak direspon Walikota.
Penyertaan modal di PDAMyang tidak dilaksanakan di TA 2021-2022, selain itu adanya lelang-lelang yang diduga telah di Rekayasa.
Selain itu kewajiban Walikota yang harus memproses pemilihan Wakil Walikota, hingga saat ini, diduga sengaja tudak diacuhkan Walikota agar dirinya bisa bertindak sebagai Penguasa Tunggal, dan yang terakhir adalah Pelantikan 88 Petinggi OPD yang menabrak aturan yang tidak melibatkan Baperjakat yang diketuai Sekretaris Daerah.
DPRD yang proaktip mengawasi Kinerja Walikota meng inventarisir semua pelanggaran yang dilakukan Walikota yang akhirnya memaksa DPRD menggelar HAK ANGKET.
Mangatas Silalahi SE mengatakan pagelaran Hak Angket ini, berpotensi memakbulkan Walikota dr Susanti Dewayani SpA, tutup Mangatas, mengakhiri keterangannya. (tav)