Gunung Maligas BoaBoaNews
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tanpa Indikator, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bukan Penentu, ucap Sitorus Kepala salah satu Bidang yang ditugasi Mewakili Bupati dan sekaligus sebagai Pimpinan Musrenbang yang digelar pada Jumat 24 Februari 2023 di Gunung Maligas, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupate Simalungun.
Musrenbang untuk menjaring usulan Pembangunan dari Dua Kecamatan: Siantar dan Gunung Maligas itu, berlangsung meriah ketika Para Peserta yang berasal dari Nagori (Desa) dan Kelurahan saling berebut menyampaikan Usulan yang diharapkan menjadi Prioritas utama untuk dialokasikan di APBD(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), TA (Tahun Anggaran) 2024.
Sitorus yang memimpin Musyawarah untuk Kecamatan Siantar, selepas Ceremoni Pembukaan, kewalahan dicecar Peserta, akhirnya membuka Wacana, bahwa Beliau tidak sepakat dengan istilah P(Prioritas) 1,P2 maupun P3.
Menurut Sitorus P1 di Musrenbang Kecamatan, belum tentu ditampung di APBD Kabupaten karena Usulan-usulan tersebut akan diteruskan BAPPEDA ke OPD masing masing sesuai Karakter Usulan, seperti Dinas PUPR, TARUKIM dan PADA, PERTANIAN, PENDIDIKAN dan OPD-OPD Lainnya. Mereka yang menentukan Usulan tersebut ditampung atau tidak, Ucap Sitorus menjelaskan.
Penjelasan Salah Satu Kepala Bidang di BAPPEDA ini memicu perdebatan ketika salah seorang Peserta dari Nagori Sitalasari Oktavianus Rumahorbo bertanya tentang Parameter dan Indikator Usulan-Usulan Nagori/Kecamatan bisa menjadi Prioritas yang ditampung di APBD tahun berikutnya. (Ketentuan Peraturan, mengatur bahwa Musrenbang tahun berjalan adalah untuk Pembangunan di tahun berikutnya) sebaliknya (Pembangunan tahun berjalan, adalah hasil penggodokan Musrenbang tahun yang lalu).
Pertanyaan tentang Indikator yang menjadi dasar memprioritaskan Usulan, dijawab oleh Sitorus yang mengatakan bahwa: Tidak ada Parameter atau Indikator tertentu untuk menempatkan usulan menjadi Prioritas untuk ditampung di APBD tahun berikutnya. Sitorus ngotot mengatakan bahwa suatu Usulan bisa ditampung, tergantung kepada OPD yang bersangkutan dan juga ketersediaan Anggaran.
Jawaban mengambang salah seorang Kepala Bidang di Bappeda ini memicu perdebatan sengit, beberapa Peserta Musrenbang ngotot mengatakan harus ada Indikator maupun Parameter yang baku, agar usulan bisa ditampung di APBD, salah satu Peserta yang mengamini adanya Indikator baku adalah J Purba ST, seorang Pendamping Desa yg ditugaskan di Kecamatan Siantar.
Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Nasdem juga menanyakan hal yang sama kepada Sitorus, namun Sitorus tetap kepada penjelasannya, bahwa tidak ada Indikatornya.
Di tempat terpisah Jasser Gultom, Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa Indikator untuk memprioritaskan Suatu Usulan pasti ada, semua yang bersifat kompetitif pasti ada Indikatornya, begitu juga dengan penetapan P1 untuk sebuah Usulan di Musrenbang, ketika Usul tersebut ditetapkan menjadi Prioritas yang harus ditampung di APBD tahun berikutnya.
Jasser Gultom memberi contoh gamblang tentang Indikator dimaksud, dan dapat diterima secara logika dan matematika serta perasaan. Maka tanpa berbau menggurui, Jasser menyarankan agar Personel Bappeda, Camat maupun Personel OPD di Pemkab Simalungun, Cerdas memberi Jawaban ketika ada pertanyaan masyarakat, terutama ketika Personel OPD menyandang predikat ‘Mewakili’ undur Pimpinan OPD terutama ketika bertugas mewakili Bupati, Cerdaslah! Ucapnya mengakhiri. (tavi)