SimalungunBoaBoaNews.
375.000 Rumah Tangga di Kabupaten Simalungun, namun hanya 120.000 Rumah Tangga yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
Hal ini terungkap ketika Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) digelar untuk Dua Kecamatan (Siantar dan Gunung Maligas) pada Jumat 24/2-2023 yang lalu.


Musrenbang yang dipandu Salah seorang Kepala Bidang(Kabid) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bermarga Sitorus memberi kesempatan pertama kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah(DPPKD) tampil menyampaikan materi tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .
Wakil DPPKD tersebut memaparkan rendahnya tagihan PBB dari tahun ke tahun. Dijelaskannya bahwa dari 375.000 Rumah Tangga di Kabupaten Simalungun hanya 120.000, Rumah Tangga(RT) yang membayar PBB.
Kesempatan pada Musrenbang tersebut dimanfaatkan nya mengarahkan para Pangulu untuk mendata Wajib Pajak Bumi dan Bangunan agar lebih banyak yang terjaring sebagai Wajib Pajak yang membayar PBB. Wakil dari DPPKD tersebut menjanjikan kepada Pangulu agar mendata Wajib Pajak baru dengan iming-iming Rp 4.000,- per satu RT wajib Pajak baru yang akan dibayar setelah si Wajib Pajak bayar PBB.
Seorang Peserta menginterupsi wakil DPPKD tersebut yang dinilai mencuri waktu ber musrenbang yang hanya diberi waktu 30 menit mengingat Jam pendek di hari Jumat yang wajib Waktu Sholat bagi Peserta berAgama Muslim.
Dari paparannya, DPPKD sudah berusaha maksimal untuk menjaring Lebih banyak Wajib Pajak yang membayar PBB, namun hingga 2022 berakhir capaian pembayar PBB hanya 30% dari target yang dirancang.
Seorang Peserta dari Nagori Sitalasari, Pensiunan ASN dari Daerah Tetangga mengatakan bahwa kegagalan Kabupaten Simalungun meraih Predikat WTP dari Penilaian BPK tahun yang lalu adalah Rendahnya capaian PBB dari target yang ditetapkan.
Kawan Peserta Musrenbang tersebut mengatakan bahwa apa yang dikeluhkan Pembicara dari DPPKD tersebut sama dengan yang ditemukan BPK.
DPPKD harus berusaha semaksimal mungkin, minimal capaian dari target itu harus 60%, jika tidak, jangan harap Predikat WTP dari BPK bisa diraih.
Kepada BoaBoaNews Peserta bermarga Siregar itu mengatakan DPPKD harus mengubah Metode pendataan, atau Pendatanya direkrut yang sudah professional iming-iming Rp 4 ribu, – per satu lembar data Wajib Pajak itu sangat tidak memadai dan cara bayarnya yang menyiratkan ketidak adilan Upah, juga harus diubah dengan memberi Imbalan yang lebih manusiawi agar Part Timer yang direkrut bisa bekerja secara maksimal ujar Siregar memberi masukan tanpa bersikap menggurui.
Oktavianus Rumahorbo dari FITRA mengatakan bahwa rendahnya raihan PBB sungguh memalukan, harusnya para Pendata yang direkrut , sudah memiliki jam terbang yang tinggi agar Wajib Pajak PBB dapat terjaring secara maksimal. Bupati harus menggenjot DPPKD agar capaian Pendapatan Asli Daerah( PAD) dapat diraih secara maksimal.(tavi).