Pematang Siantar BoaBoaNews
Plafond Lantai 2, Gedung II Pasar Horas Kota Pematang Siantar, Terancam Runtuh dan berpotensi menimpa Pedagang dan Konsumen.
Kondisi plafond atau langit-langit atap gedung di Lantai 2 Gedung II, Pasar Horas, Jalan Sutomo, Pematang Siantar, sangat memprihatikan dan membahayakan pedagang dan konsumen Ulos dan Sepatu. Demikian siaran pers Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, yang melakukan kunjungan ke Pasar Horas Kota Pematang Siantar, atas pengaduan salah seorang Pedagang Ulos Boru Simarmata, Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Bagian Plafon Gedung tempat Pedagang berjualan Ulos dan Sepatu tersebut sudah rusak parah, dan mulai runtuh yang menggugurkan Batu dan Semen cor-coran dari Plafon yang menimpa para Pedagang dan Konsumen yang berbelanja Ulos dan Sepatu.
Beberapa Pedagang mengakui telah melaporkan kejadian ini kepada Pihak Pengelola Pasar Horas yakni Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Pematang Siantar beberapa bulan yang lalu namun sampai berita ini disiarkan belum ada tanda-tanda akan diperbaiki.
“Sudah kami laporkan Bang ke Pengelola Pasar Horas beberapa bulan yang lalu tapi belum ada tindak lanjut,” ujar Damanik salah seorang Pedagang yang berlokasi di bawah tangga.
Senada dengan Damanik, seorang Pedagang Ulos, Boru Batubara mengatakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Perusahaan Daerah (PD)Pasar Horas maka mereka, para Pedagang sebagian berinisiatif menutup Plagond dengan papan dan biaya sendiri, agar tidak menimbulkan korban.Padahal sesuai Perjanjian Pedagang dengan Pemko Pematang Siantar, bahwa Perawatan dan Perbaikan Kerusakan adalah tanggung jawab Pemko Pematang Siantar c/q Pengelola yang dalam hal ini adalah PD Pasar Horas.
Dalam siaran Persnya Dr Henry Sinaga SH SpN MKn menghimbau kepada Pemko Pematang Siantar khususnya Direksi PD Pasar Horas untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari jatuhnya korban. Jika timbul korban akibat Runtuhnya Plafond LANTAI 2 Gedung II tersebut maka pihak Pemko Pematang Siantar dan PD Pasar Horas harus bertanggung jawab dan dapat dituntut secara hukum oleh korban.
“Pemko Pematang Siantar bertanggung jawab secara Pidana dan Perdata apabila jatuh korban akibat Runtuhnya Plafond tersebut” ujar Dr Henry Sinaga, mengakhiri siaran persnya.(tavi)