Pematang Siantar, BoaBoa News
DPRD Kota Pematang Siantar melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat, memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA dari jabatannya, Senin (21/3-2023) di Gedung Dewan Jalan Adam Malik Pematang Siantar.
Dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat itu, 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Sedangkan dua anggota DPRD lainnya dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurleli Sikumbang dan Boy Iskandar Warongan tidak turut mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Sementara seorang lagi anggota DPRD, Frangki Boi Saragih tidak hadir pada rapat paripurna.
Rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat digelar menyusul adanya dugaan pelanggaran 9 peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Wali Kota. Sedangkan keputusan usul pemakzulan, menurut ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga disampaikan ke Mahkamah Agung.
Sembilan Peraturan Perundang-undangan yang diduga dilanggar Wali Kota menurut Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2023 tentang pendapat DPRD Kota Pematang Siantar terdiri atas, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Menajemen Sipil Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam saat yang bersamaan, seratusan warga dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) melakukan unjukrasa di depan Gedung DRPD mendesak pencopotan wali kota. (Togar Sinaga)