Permatang Siantar, Boa Boa News
Kota Pematang Siantar resmi memiliki Mal Pelayanan Publik, setelah diresmikan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Lantai 3 Gedung Ramayana Jalan Sutomo, Senin (11/9-2023).
Dalam sambutannya wali kota mengatakan, Kota Pematang Siantar merupakan kota strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dengan Pantai Barat, sehingga membuatnya menjadi tempat tujuan.
Nama Mal Pelayanan Publik, yang disingkat Ma Pes, lanjut wali kota, sengaja diambil untuk mudah diingat dan terdengar lebih familiar yang bermakna bahagia. Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan tetap bahagia karena datang ke Ma Pes.
Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik tersebut pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Susanti menyebut, pengoperasian Ma Pes akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Karena itu pula dia mohon dukungan dari DPRD Kota Pematang Siantar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH mengungkapkan, peresmian Ma Pes akan menjadi sebuah sejarah, karena bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Sehingga kehadiran Ma Pes diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan, dan pelayanan bisa lebih sederhana.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih SSTP MSi melaporkan, Kota Pematang Siantar menjadi daerah yang keempat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Sumut, setelah Tebingtinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan.
Peresmian ditandai pengguntingan pita oleh wali kota didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, Kajari, dan sejumlah unsur Forkopimda. (Togar Sinaga)