Pematang Siantar, Boa Boa News
Seluruh Fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna VII DRPD di Ruang Sidang Dewan, Kamis (21/9-2023).
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya mengatakan, rangkaian rapat yang telah diselenggarakan telah dilaksanakan dengan semangat kemitraan, sehingga menghasilkan gagasan yang kritis dan konstruktif.
“Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama agar APBD tahun anggaran yang ditetapkan tepat waktu, sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini,” sebut Susanti.
Menurut dia, pendapatan daerah yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan yang ditetapkan pada Ranperda P-APBD tahun anggaran 2023 ini, lanjutnya lagi, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakul.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Susanti menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, hingga memperoleh persetujuan bersama pada sidang paripurna DPRD yang ditutup hari ini.
Rapat Paripurna VII DPRD dibuka ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi, pembacaan hasil pembahasan P-APBD 2023, serta penandatanganan nota kesepakatan oleh wali kota, ketua DPRD dan wakil ketua. (Togar Sinaga)