Pematang Siantar, Boa Boa News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Bimtek, dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi Wilayah Sumut di Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, yang dibuka Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (25/10-2023).
Wali Kota dalam arahannya mengungkapkan, pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri.


Menurut dia, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar telah menerbitkan regulasi, berupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemko Pematang Siantar agar tidak memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapa pun, atau dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan.
Wali Kota berharap adanya kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemko Pematang Siantar, sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian Pemko Pematang Siantar menjadi bersih dan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Oktarizal SH menjelaskan, kegiatan Sosialisasi diikuti para Staf Ahli dan Asisten, pimpinan OPD, para Camat di lingkungan Pemko Pematang Siantar, perwakilan Pemko Tebingtinggi, Pemko Tanjungbalai, Pemkab Asahan, Pemkab Simalungun, dan perwakilan Pemkab Batubara.
Sebagai nara sumber dari KPK terdiri dari Anna Devi Tamala, Lela Luana, Maria Danastri, dan Prawitra Kusumastuti. (Togar Sinaga)