Pematang Siantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa Reklame di Jalan Sangnaualuh Damanik Simpang Sambo, Kelurahan Siopatsuhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Rabu (8/11-2023).
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH menyebutkan, pembongkaran paksa reklame berukuran 4 x 6 meter itu disebabkan tidak memiliki izin Kelayakan Media Reklame, sedusi Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi.
Sedangkan SPT dimaksud adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar, tentang penetapan dan perintah pembongkaran bangunan reklame yang tidak memiliki izin Kelayakan Media Reklame, pada 14 lokasi di Pematang Siantar.
Pariaman menambahkan, penertiban atau pembongkaran papan reklame melibatkan personil Polres Pematang Siantar, Kodim 0207/Simalungun, ditambah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR, serta Bagian Hukum. (Togar Sinaga)