Pematang Siantar, Boa Boa News
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar beserta jajarannya menyerahkan Sertifikat Hak Penglolaan atas Tanah Pasar Horas yang telah diterbitkan kantor pertanahan itu, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan diterima Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA di Rumah Dinas wali kota, Senin (13/11-2023.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti mengungkapkan, gedung Pasar Horas yang saat ini masih digunakan Pemko Pematang Siantar dibangun tahun 1980-an. Namun sekarang ini kondisinya sudah tidak representatif lagi dan sudah tidak sesuai dengan standar Pasar Rakyat.
Berdasarkan hasil pertemuan Pemko Pematang Siantar dengan Kementerian Perdagangan RI, Pemko Pematang Siantar sudah disetujui mendapatkan bantuan tevitalisasai Pasar Horas di tahun 2023, dengan syarat harus melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan diantaranya pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan atas tanah Gedung Pasar Horas milik Pemko Pematang Siantar.
Maka dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas dan telah diserahkan oleh pihak Badan Pertanahan ke Pemko yang diterima Wali Kota Susanti, dia berharap bantuan revitalisasi Pasar Horas dapat terealisasi sesuai hasil pertemuan Pemko Pematang Siantar dengan Kementerian Perdagangan RI tersebut. (Togar Sinaga)