Pematang Siantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban juru parkir (Jukir) liar dan parkir di trotoar, Sabtu (18/11-2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi mengungkapkan, penertiban Jukir liar dan parkir di atas trotoar tersebut dilakukan karena dinilai telah menghambat para pengguna jalan, serta telah melanggar aturan.
“Kita akan terus secara rutin melakukan penertiban agar masyarakat bebas berjalan kaki di trotoar, dan tidak menjadikan trotoar sebagai lahan parkir,” ujar Julham Situmorang.
Menurut Julham, Dishub akan melakukan tindakan tegas kepada jukir liar. Dan pada penertiban kali ini dia telah mendapatkan dua jukir liar, serta telah memberi peringatan keras supaya memberhentikan pungutan di lokasi yang tidak terdaftar sebagai titik parkir di wilayah Pemko Pematang Siantar.
Selain itu dia mengungkapkan akan memberhentikan jukir yang tidak membayar atau menunggak pembayaran/setoran ke Bank yang telah ditentukan.
“Dalam waktu dekat akan kita berhentikan. Mau siapa pun dia akan kita berhentikan jika menunggak pembayaran,” sebut Julham tegas.
Dia berharap masyarakat memahami arti pengawasan dari Dishub, yang bertujuan untuk kenyamanan masyarakat pejalan kaki di trotoar.
“Kesemuanya itu bertujuan agar jukir tidak menunggak, dan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat demi kesejahteraan masyarakat Kota Pematang Siantar,” terang Julham. (Togar Sinaga)