Simalungun BoaBoaNews.
Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar dituding oleh para Pangulu se Kecamatan Jorlang, mengadakan pungutan liar, dengan Dalih Pengamanan pelaksanaan Dana Desa.
Pungutan yang diduga besarannya sekitar Rp 5-8 juta / per Pangulu, itu diduga dipaksa, agar Penyimpanhan-penyimpangan pada pelaksanaan Program dari Dana Desa bisa diamankan.
Namun Para Pangulu yang diduga diintimidasi Camat tidak rela menyetor kepada Camat, sehingga Camat berang.
Menurut Sumber BoaBoaNews, hanya beberapa gelintir Pangulu yang ‘terpaksa’ ‘membayar’ karena ada ‘kesalahan’, sementara yang lain, hanya memberi secara sukarela, namun Camat diduga menolak ‘pembayaran’ yang nilainya dibawah yang ditentukan, dan Pangulu yang pembayarannya ditolak, langsung balik kanan, dan mengantongi upeti yang ditolak.
Camat Pondang Sidabutar yang dikonfirmasi melalui telepon Selluler menepis semua tudingan tersebut. Pondang mengatakan bahwa sebagai Camat, tugasnya adalah mengarahkan dan mengkoordinir para Pangulu melaksanakan Program di Nagori. Camat mengakui bahwa banyak Pangulu yang melaksanakan kegiatan sesuka hati sementara Maujana Nagori kebanyakan tidak begitu ketat mengawasi sehingga Pangulu semakin besar kepala.
Bahkan para Pangulu baru banyak yang ingin mengganti perangkatnya agar bisa diatur sesuka-sukanya, ucap Pondang menjelaskan.
Sebagai Camat saya mengawal dan mengarahkan agar Pangulu bertindak sesuai Peraturan, karena mereka tidak bisa bertindak sewenang-wenang, akhirnya mereka sengaja menuding Camat melakukan Pungli.
Beberapa Pangulu di Kecamatan Jorlang, menepis tudingan balik sang Camat, akhirnya mereka saling tudingan, hal ini yang memicu dugaan bahwa Camat maupun Pangulu sama-sama punya andil di issue ‘Pungutan Liar’ ini.
Masyarakat Jorlang Meminta Bupati menurunkan Tim meneliti kebenaran Saling Tudingan ini, karena besar dugaan Camat dan Pangulu, ada yang memang melanggar aturan dan peraturan pelaksanaan Program di Desa (Don)